Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Sepakat Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Apa Alasannya?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sepakat korban judi online bisa memperoleh bansos untuk sementara waktu. Ini alasannya?

18 Juni 2024 | 18.25 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memegang palu sidang usai dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Habiburokhman yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Desmond J Mahesa, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memegang palu sidang usai dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Habiburokhman yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Desmond J Mahesa, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sepakat korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial atau bansos untuk sementara waktu. Menurut Habiburokhman, pemberian bansos ini sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Habiburokhman menyebut pemberian bansos dapat mengurangi ketergantungan pada judi online. “Jadi kalau dia bisa survive, artinya dia bisa kurang keinginannya beradu nasib dengan judi online,” kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lebih lanjut ia mengatakan, pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri. Ia juga mengungkapkan, pemberian bansos ini sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. “Kami sepakat sekali (bansos),” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi online bisa mendapatkan bansos. "Kami sudah banyak memberikan advokasi, mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut Muhadjir sudah banyak korban judi online dan tidak hanya segmen masyarakat tertentu seperti masyarakat kelas bawah saja. "Tapi juga masyarakat (kelas) atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena,” ujar Muhadjir.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Diah Pitaloka mengkritik rencana pemerintah memberi bansos kepada korban judi online. Politisi PDIP itu menilai, korban judi online tidak bisa serta merta memperoleh bansos sebab setiap penerima bansos harus terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.

Ia menyebut pemain judi online yang kalah taruhan tidak bisa langsung dinyatakan berstatusnya warga miskin. “DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak, itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," kata Diah dikutip dari laman resmi DPR, Ahad, 16 Juni 2024.

Kritik juga datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Menurut Fitra, pemberian Bansos bagi pelaku judi online sama saja dengan merelakan uang negara untuk mensubsidi penjudi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan karena dibuat untuk berjudi sekaligus jumlah penjudi berpotensi meningkat.

“Bansos tersebut bisa memicu kenaikan penjudi baru karena dampaknya ditanggung negara,” ujar Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan saat dihubungi Tempo pada Ahad, 16 Juni 2024.

Selain itu, Gurnadi mengatakan, pemberian Bansos untuk penjudi juga berpotensi memicu kecemburuan, khususnya masyarakat kelas ekonomi menengah-bawah yang sebelumnya tidak mendapatkan Bansos.

Kendati ada proses seleksi untuk memilih keluarga penjudi yang dimasukkan ke Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai pintu masuk mendapatkan Bansos, namun tetap saja tidak ada jaminan uang Bansos tersebut tidak akan digunakan untuk modal berjudi.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  HAN REVANDA PUTRA  I EKA YUDHA SAPUTRA | IKHSAN RELIUBUN I DANIEL A. FAJRI I RUSMAN PARAQBUEQ

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus