Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu bentuk hadiah yang diberikan kepada pekerja menjelang perayaan hari raya. Perusahaan wajib membayarkan pendapatan non-upah ini kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahun ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. THR menjadi hal yang selalu ada setiap menjelang hari raya keagamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana awal mulanya THR muncul?
Konsep pemberian uang bonus atau pesangon hari raya kepada karyawan ini ternyata telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Ketika itu ia menjadi menteri dan ketua kabinet yang berkuasa kala itu.
Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS) yaitu tunjangan. Awalnya kebijakan ini mendapat respons pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Para buruh melakukan aksi guna menuntut kepada pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Karena desakan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Namun THR tidak diberlakukan langsung saat itu. THR resmi dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada Orde Baru. Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR.
Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.
NAOMY AYU NUGRAHENI
Pilihan Editor: Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan