Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

1 Mei 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan publik lantaran dinilai membebankan masyarakat atas penetapan bea masuk atau pajak barang kiriman dari luar negeri hingga ratusan juta rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa kasus yang kini banyak disorot, di antaranya terkait pengiriman sepatu senilai Rp 10 juta yang kena pajak Rp 30 juta, pengiriman action figure, dan bea masuk hibah alat pembelajaran tunanetra untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) sebesar Rp 361 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, berbagai komentar negatif membanjiri kolom komentar akun Instagram @beacukairi. Beberapa di antaranya menyayangkan kinerja instansi tersebut dan sebagian lainnya tak segan untuk menanyakan apakah gaji pegawai Bea Cukai kurang, sehingga membebani masyarakat atas pajak barang kiriman dari luar negeri. 

“Gaji kalian kurang kah? Sampai nahan barang orang terus malak? Se-miskin dan se-kere itu kah atasan kalian?” tulis @__myusernamethis__. 

Bahkan pegawai Bea Cukai disebut sebagai tukang palak. “Bea Cukai tukang palak berseragam,” tulis @spezial_aleale. 

Lantas, berapa pendapatan pegawai DJBC?

Gaji Pegawai Bea Cukai

Pegawai DJBC berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah pusat yang direkrut langsung oleh Kemenkeu. Sehingga, ketentuan gaji pokok pegawai DJBC diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Gaji pokok PNS setiap bulan dibedakan atas masa kerja golongannya (MKG). Berikut rinciannya: 

Golongan I

-        Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

-        Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.

-        Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.

-        Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400. 

Golongan II

-        Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.

-        Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.

-        Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.

-        Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600. 

Golongan III

-        Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

-        Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

-        Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

-        Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700. 

Golongan IV

-        Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

-        Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.

-        Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.

-        Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.

-        Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 

Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selain gaji pokok, pegawai DJBC juga mendapatkan tunjangan-tunjangan, meliputi tunjangan jabatan (untuk pegawai yang menduduki posisi struktural/fungsional), tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, uang makan, serta tunjangan lainnya. 

Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, berikut rincian tunjangan jabatan fungsional DJBC setiap bulannya: 

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Tingkat Keahlian

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama: Rp 2.025.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya: Rp 1.380.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda: Rp 1.100.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama: Rp 540.000. 

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Tingkat Keterampilan

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia: Rp 960.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp 540.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil: Rp 360.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula: Rp 300.000. 

Tunjangan Kinerja

Selanjutnya, pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai DJBC diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berikut rinciannya:

-        Kelas jabatan 27: Rp 46.950.000.

-        Kelas jabatan 26: Rp 41.550.000.

-        Kelas jabatan 25: Rp 36.770.000.

-        Kelas jabatan 24: Rp 32.540.000.

-        Kelas jabatan 23: Rp 24.100.000.

-        Kelas jabatan 22: Rp 21.330.000.

-        Kelas jabatan 21: Rp 18.880.000.

-        Kelas jabatan 20: Rp 16.700.000.

-        Kelas jabatan 19: Rp 13.670.000.

-        Kelas jabatan 18: Rp 12.370.000.

-        Kelas jabatan 17: Rp 10.947.000.

-        Kelas jabatan 16: Rp 8.458.000.

-        Kelas jabatan 15: Rp 7.474.000.

-        Kelas jabatan 14: Rp 6.349.000.

-        Kelas jabatan 13: Rp 5.079.000.

-        Kelas jabatan 12: Rp 4.837.000.

-        Kelas jabatan 11: Rp 4.607.000.

-        Kelas jabatan 10: Rp 4.388.000.

-        Kelas jabatan 9: Rp 4.179.000.

-        Kelas jabatan 8: Rp 3.980.000.

-        Kelas jabatan 7: Rp 3.864.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 3.611.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 3.375.000.

-        Kelas jabatan 4: Rp 3.154.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 2.948.000.

-        Kelas jabatan 2: Rp 2.755.000.

-        Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000. 

Tunjangan Beras

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai 10 kilogram beras per orang per bulan. 

Beras seberat 10 kilogram tersebut setara dengan Rp 7.242 per kilogram. Selain untuk diri-sendiri, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan PNS yang tercatat di dalam daftar gaji. 

Tunjangan Keluarga

Kemudian, mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, belum memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan. 

Gaji ke-13 dan THR

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR PNS, termasuk pegawai Bea Cukai terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Uang Makan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, besaran uang makan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) per hari sesuai dengan satuan biaya yang diatur dalam PMK mengenai standar biaya masukan (SBM). 

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, berikut daftar uang makan PNS, termasuk pegawai Bea Cukai:

-       Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari.

-       Golongan III: Rp 37.000 per hari.

-       Golongan IV: Rp 41.000 per hari. 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus