Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

21 Maret 2024 | 20.32 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengimbau perusahaan ojek online atau ojol memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek--salah dua perusahaan ojol memutuskan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kemnaker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Alasan kedua perusahaan tersebut karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT). Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami melihatnya memang ini adalah blunder hasil tidak adanya regulasi status dan kedudukan pengemudi atau pekerja berbasi aplikasi," kata Ketua Umum ADO, Taha Syafariel alias Ariel saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa sejak layanan penyedia jasa transportasi ini muncul di Tanah Air sejak 2015 hingga sekarang, pemerintah masih enggan mengatur regulasi yang baik dan berkeadilan untuk pengemudi ojol.

"Kenapa Kemnaker enggak buat regulasi, saya enggak paham. Apa karena merasa perusahaan aplikasi sudah menyelamatkan banyaknya pengangguran atau apa," katanya.

Dia menilai bahwa pola kemitraan dan hubungan antara pengemudi sebagai pekerja berbasis aplikasi dengan perusahaan terkait merupakan hubungan kerja yang didasari ketidaksetaraan.

Padahal, ujarnya, pekerja berbasis aplikasi seperti driver ojol ini tidak melulu informal, sebab terdapat penggolongan di dalamnya, seperti mengejar target pekerjaan dan adanya perintah kerja. Dia menilai adanya penggolongan itu sudah tepat jika pengemudi ojol masuk ke dalam PKWT.

"Karena status kami tidak sama dengan pekerja lainnya, tidak ada kepastian juga terutama pendapatan kami," ucapnya. Meski begitu, dia mengaku tidak terlalu berharap sejak Kemnaker mengimbau kepada perusahaan ojol untuk wajib memberikan THR kepada pengemudi dan kurir.

Sebab, kata Ariel, secara historis hubungan mitra pengemudi dengan perusahaan memang tidak pernah ada pemberian bonus maupun tunjungan kepada driver ojol. "Bahkan potongan aplikasi sebesar hampir 30 persen setiap pesanan yang kami terima itu dana segar dari pengguna," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus