Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mengukuhkan lembaga pemeriksa halal atau LPH milik PT Surveyor Indonesia (Persero). Lembaga itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama di Tanah Air setelah sebelumnya meresmikan LPH milik PT Sucofindo (Persero) per 10 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Kementerian Agama. SK tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Surveyor Indonesia, Senin, 28 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPJPH Sukoso menyebutkan LPH yang didirikan Surveyor Indonesia itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. "Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," katanya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Selasa, 29 Desember 2020.
Sukoso menyatakan, penetapan LPH itu merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menjelaskan, penetapan LPH Surveyor Indonesia itu setelah melalui sejumlah tahapan. Tahapan itu dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
Selanjutnya, dilakukan kunjungan terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH.
Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH Surveyor Indonesia harus menyerahkan salinan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH Surveyor Indonesia baru akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," kata Sri Ilham.
Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. "Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH, karena kepentingan umat tidak hanya dunia, tetapi akhirat," ucapnya.
Tri Widodo menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. "Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat Undang-undang."
Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
BISNIS