Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian ESDM: Bisnis Penggorengan Pasir Timah Ilegal Harus Ditutup

ESDM menyatakan bisnis penggorengan pasir timah yang tidak mempunyai izin usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus ditutup.

20 Februari 2023 | 17.01 WIB

Penambang timah ilegal beroperasi di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing yang terletak di Muntok Kabupaten Bangka Barat. Penambangan ini merusak 981 hektar lahan dan mengancam situs sejarah Muntok yakni Pesanggrahan Menumbing yang merupakan lokasi pengasingan Presiden Soekarno dan tokoh lain. Istimewa
Perbesar
Penambang timah ilegal beroperasi di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing yang terletak di Muntok Kabupaten Bangka Barat. Penambangan ini merusak 981 hektar lahan dan mengancam situs sejarah Muntok yakni Pesanggrahan Menumbing yang merupakan lokasi pengasingan Presiden Soekarno dan tokoh lain. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Pangkalpinang- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang bisnis penggorengan pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beraktivitas di luar kawasan industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya menemukan banyak aktivitas penggorengan timah yang diduga ilegal dan beraktivitas di dekat pemukiman warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bisnis ini harus ditutup karena tidak ada izin usaha, tidak ada izin lingkungan dan tidak sesuai tata ruang," ujar Ridwan kepada Tempo, Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Ridwan, segala bentuk kegiatan industri harus memiliki izin yang sudah ditetapkan dan beraktivitas di kawasan industri atau di dalam smelter itu sendiri.

"Kalau dekat pemukiman, tidak boleh kita melakukan kegiatan seperti ini. Bayangkan betapa bahayanya kalau terjadi kecelakaan, ledakan dan juga persoalan limbahnya. Tidak boleh intinya," ujar dia.

Ridwan menuturkan pengusaha penggorengan pasir timah diminta memindahkan bisnisnya ke dalam kawasan industri atau menjadikan lokasi usaha sebagai area penunjang bisnis perusahaan smelter.

"Tapi dinyatakan smelter mana supaya tidak ada kecurigaan masyarakat ini ilegal atau pengusahanya menampung timah yang tidak jelas asal usulnya," ujar dia.

Ridwan tidak menampik jika PT Timah Tbk. juga diduga menerima hasil produksi dari lokasi-lokasi penggorengan pasir timah yang bertebaran.

"PT Timah juga beli pasir timah dari hasil penggorengan. Itulah yang saya katakan. Silakan saja pasir timahnya mau dikeringkan kalau secara teknis seperti itu. Tapi harus sesuai ketentuan dan secara teknis juga aman," ujar dia.

Ridwan mengaku kecewa begitu mengetahui pihak-pihak yang terkait dengan bisnis penggorengan timah yang diduga ilegal tersebut sangat dia kenal.

"Awalnya saya tidak tahu siapa mereka. Ternyata bukan orang yang asing bagi saya karena cukup kenal. Ini bagaikan melempar kotoran ke wajah saya karena setiap ketemu saya yang mereka bicarakan semuanya baik-baik saja," ujar dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus