Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Izin usaha diperlukan untuk memulai dan menjalankan bisnis dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Izin Usaha menurut Online Single Submission (OSS) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Izin yang dibutuhkan pelaku usaha berbeda-beda, tergantung pada bidang usaha apa yang akan digeluti. Ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus dipenuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT, yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut jenis-jenis Izin Usaha yang perlu diketahui untuk mempersiapkan pendirian bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, diambil dari laman resmi Kemenkop.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya, baik itu perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB diterbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU merupakan salah satu dokumen yang harus dipenuhi karena surat ini nantinya diperlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha. Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat dan Anda akan mendirikan usaha. Biasanya, SKDU dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan hukum, sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas.
Izin Usaha Dagang (UD)
Izin UD adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, Anda tetap membutuhkan UD sebagai bukti legalitas usaha.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah surat izin yang harus dimiliki pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang didirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Surat Izin Prinsip
SIP ini dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI). Kini, dengan adanya sistem OSS, Anda cukup gunakan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang dijalankan tanpa melanggar peraturan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan usaha dagang.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bukti perusahaan telah terdaftar secara sah.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
SIUJK wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan SIUJK ini maka perusahaan tersebut layak menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.
HO (Surat Izin Gangguan)
Surat Izin Gangguan atau biasa yang disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan di suatu tempat. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda kepada pelaku usaha atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Izin BPOM
Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk usaha makanan atau produk lain yang layak dikonsumsi sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda kepada pemilik bangunan yang telah sesuai IMB dan layak dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lokasi
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan beberapa jenis usaha lain.