Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi lanjutan ihwal penyebab kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Hasilnya, KPPU masih ada dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam penjualan produk Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggaran persaingan usaha yang ditemukan berupa penjualan bersyarat berbentuk bundling dengan produk lain milik produsen Minyakita. "Umumnya penjualan bersyarat itu membuat pedagang yang hendak membeli Minyakita wajib membeli produk lain milik produsen, distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi itu ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Selain itu, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan sederhana itu masih melampaui batas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter. Seperti diketahui, produk Minyakita diluncurkan pada pertengahan 2022 untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu, namun berbagai pelanggaran yang terjadi saat ini justru mengerek harga Minyakita di atas HET.
Penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, Kantor Wilayah KPPU berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan.
KPPU juga melakukan advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar. Penegakan hukum juga dilakukan KPPU melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. Tindakan tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa dan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.
Adapun berdasarkan pantauan Tempo, pelanggaran usaha berbentuk penjualan bundling produk Minyakita masih terjadi, salah satunya di Tangerang Selatan. Ahmad, 36 tahun, salah satu pedagang Pasar Ceger, Tangerang Selatan enggan menjual minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Pasalnya, kata dia, distributor Minyakita menerapkan pembelian bersyarat berupa paket atau bundling dengan produk lain yang tidak laku di pasaran. Alhasil, Minyakita langka di pasaran.
"Jadi di distributor sebetulnya ada stoknya. Cuma, harus dibeli satu paket dengan barang lain yang kurang laku, sejenis santan instan, sabun, pokoknya merek yang tidak laku," tuturnya saat ditemui Tempo di kiosnya di Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023.
Ahmad membeberkan distributor itu mulai melakukan sistem bundling sejak awal tahun 2023. Menurut dia, semua distributor Minyakita melakukan mekanisme penjualan seperti itu. Sehingga, para pedagang enggan menjual produk tersebut.
Pasalnya, menurut Ahmad, sistem bundling itu membuat pedagang rugi. Sebab, keuntungan dari penjualan Minyakita jadi tertahan karena barang-barang dalam bundling itu masih belum laku. "Kan harusnya untungnya buat Minyakita itu sendiri, tapi untungnya mengendap di barang-barang itu. Jadi saya tidak ambil lagi," kata dia.