Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri akan memberikan relaksasi pembayaran pinjaman lunak selama satu tahun bagi pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kebijakan ini dijalankan agar para pelaku UMKM dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan kembali menggeliat pasca-diterapkannya masa transisi atau adaptasi kebiasaan baru,” tutur Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangan resminya, Jumat, 26 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adi mengatakan stimulus bagi UMKM penting lantaran saat ini, keberadaannya berkontribusi sebesar 60,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, jumlah pelaku UMKM mencapai 64,2 juta unit dengan serapan tenaga kerja menyentuh 97 persen.
Di samping memberi bantuan relaksasi, Peruri bekerja sama dengan UMKM untuk mengelola Rumah Singgah Peruri. Rumah singgah tersebut merupakan tempat yang dikhususkan bagi tenaga medis yang melayani pasien Covid-19.
Adapun pemerintah beberapa waktu lalu juga menyatakan terus merencanakan pemberian stimulus bagi UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah sudah mulai mempersiapkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru untuk pelaku usaha kecil hingga menengah ini.
"Kami sedang mulai mempersiapkan diri perlunya untuk memikirkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru, jika nanti banyak UMKM yang mengalami kredit macet dan sebagainya," ujar Teten.
Menurut dia, persiapan tersebut tidak terlepas dari kekhawatirannya terkait catatan dari OECD yang memperkirakan dampak pandemi setelah September 2020 yang mereka asumsikan hampir separuh dari UMKM akan gulung tikar.
Kemenkop UKM bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pun berusaha memastikan agar tidak terdapat lagi keluhan-keluhan dari pelaku UMKM dan koperasi dalam program restrukturisasi kredit. Diharapkan, tidak ada lagi pelaku UMKM dan koperasi yang diminta bayar cicilan atau tetap membayar bunga kredit karena pemerintah sudah memberikan relaksasi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO