Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Titiek Soeharto mengatakan komisinya akan memastikan pemilik pagar laut di Tangerang diungkap kepada publik. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban kepada masyarakat sosok yang diduga berniat menguasai ruang laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya iya kan masyarakat juga pengen tahu siapa sih, siapa sih yang pasang-pasang ini, udah tahu kan itu melanggar hukum ya," ucap Titiek Soeharto. "Ini laut kan bukan punya perorangan, bukan punya koperasi, Ini kan milik negeri ini. Enggak ada yang berhak mager-magerin itu, mengkapling-kaplingnya tanpa aturan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Titiek Soeharto mengatakan, DPR akan kembali memanggil Menteri KKP Wahyu Saktir Trenggono ke gedung Parlemen pada akhir bulan ini.
"KKP masih utang sama kami untuk menjelaskan itu. Nah nanti di the next meeting. Sebelum puasa, KKP harus mengungkap siapa di balik semua ini," ucap Titiek Soeharto saat ditemui di Gedung Grand Sahid, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2025.
Selain itu, legislator yang mengawasi bidang kehutanan, pertanian, dan kelautan itu juga akan meminta KKP untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang ditimbulkan. Termasuk mengganti biaya yang digunakan untuk membongkar pagar laut.
"Selama ini kan pencabutan itu dari swadaya ya, pemerintah ya. Ini harus diganti dong, mereka tanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, DPR telah memanggil KKP untuk membahas pagar laut pada 23 Januari lalu. Saat itu, Menteri KKP meminta waktu 20 hari untuk menyelesaikan penyelidikan. Namun, hingga pagar sepanjang 30,16 km itu selesai dibongkar pada Kamis, 13 Februari 2025, KKP belum mengumumkan nama tersebut dan penyelidikan masih berlangsung.
Kerugian Pagar Laut di Tangerang Tembus Rp 24 Miliar
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan kerugian yang dialami nelayan akibat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang mencapai Rp 24 miliar. Angka tersebut merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) Ombudsman Banten.
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," ujar Fadili dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2025.
Angka tersebut merupakan kerugian yang dialami oleh para nelayan terhitung sejak dilaporkannya kasus pagar laut pada Agustus 2024 hingga dicabut pada Januari 2025. Timnya menjumlahkan nilai kerusakan kapal akibat insiden tabrakan dengan pagar laut, berkurangnya hasil tangkapan, dan jumlah bahan bakar yang bertambah 4 hingga 6 liter solar per harinya karena harus menempuh jalan memutar dan lebih jauh dibandingkan sebelum adanya pagar laut.
"Pagar laut itu melintasi 16 desa dan sebanyak 4.000 orang nelayan terdampak akibat adanya pagar laut tersebut," ujarnya.