Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Transaksi Kripto Tembus Rp 650 Triliun sepanjang Tahun Lalu

Dari total transaksi aset kripto di Indonesia Rp 650 triliun per Desember 2024, sebanyak Rp 2 triliun di antaranya dtransaksi setiap hari.

13 Februari 2025 | 13.50 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun per Desember 2024. Dari jumlah itu, ada aset kripto senilai Rp 2 triliun yang ditransaksikan setiap hari. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, saat rapat dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen pada Kamis, 13 Februari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepada anggota dewan, Hasan Fawzi juga menyampaikan rencana kerja dan proses kerja usai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK pada 10 Januari 2025 lalu. Hasan mengatakan per Desember 2024 ada 22,91 juta akun pengguna atau investor aset kripto. 

Hasan mengatakan penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto per Desember 2024 mencapai Rp 620 miliar. Secara akumulasi, selama dua tahun terakhir konstribusi aset kripto terhadap penerimaan pajak mencapai Rp 1,09 triliun. 

OJK sebelumnya memastikan pengawasan dan pengaturan aset kripto di bawah kewenangan lembaga tersebut tidak akan mengurangi esensi desentralisasi pada kripto.

Perdagangan aset kripto selama ini menggunakan teknologi blockchain yang memungkinkan proses transaksinya tersebar di seluruh jaringan dan tidak terpusat pada otoritas sentral. Artinya, dengan adanya teknologi tersebut, pihak ketiga seperti lembaga pengawas tidak terlibat secara langsung dalam setiap transaksi aset kripto. 

Pengawasan aset kripto di bawah OJK ini dianggap bisa memastikan penyelenggaraan kegiatan aset kripto berjalan dengan aman, adil, teratur, dan efisien. Tak hanya itu, pengawasan OJK juga dinilai dapat meminimalisasi risiko-risiko yang dapat merugikan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus