Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh perusahaan sawit menggugat Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024. Gugatan prapreradilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka itu berkaitan dengan hasil sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 301 miliar atas dugaan korupsi perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Selain tujuh perusahaan sawit, para penggugat itu meliputi Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang sekaligus menyeret pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidik, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada beberapa waktu yang lalu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantation,” ucap Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.
Selain PT Darmex Plantation, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi itu diduga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Qohar mengungkapkan hasil dari kegiatan pengelolaan lahan itu dialihkan ke PT Darmex Plantation dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex senilai Rp 301 miliar.
Atas tindakan itu, PT Darmex Plantation ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan uang terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat yang lalu, yaitu Holding Property atau Real Estate," ujarnya.
Kejagung menyebut, lima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. "Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," kata Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kejaksaan telah menyita setidaknya Rp 1,1 triliun dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma. “Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan Duta Palma, kalau kita lihat urutannya Rp 450 miliar, Rp 372 miliar dan Rp 301 miliar. Mungkin itu ada Rp 1,1 triliun,” ucap Harli.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini