Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Advokat Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Pemeriksaan Penyidik Kepolisian karena Ada Pekerjaan

Mangkir dari pemeriksaan karena pekerjaan, advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap AKBP Bintoro akan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa pekan depan.

14 Februari 2025 | 11.57 WIB

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) absen dalam agenda pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dijadwalkan hari ini. Evelin merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan AKBP Bintoro, yang dilaporkan atas dugaan memperdaya kliennya hingga mengalami kerugian materil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan mangkirnya Evelin dari pemeriksaan itu. Ia mengatakan Evelin berhalangan untuk hadir karena memiliki pekerjaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun permohonan penundaan permintaan keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum EDH yakni Haposan Hutagalung & Partners kepada tim penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus. “Terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik tanpa dipanggil lagi,” kata Ade mengutip surat yang disampaikan Haposan Hutagalung & Partners kepada kepolisian, pada Jumat, 14 Februari 2025. 

Berdasarkan jadwal, Evelin seharusnya menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pagi ini pukul 09.00 WIB. Karena berhalangan hadir hari ini, kuasa hukumnya menyatakan Evelin akan memberikan keterangan kepada kepolisian pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kepolisian juga gagal memeriksa JK sebagai saksi yang merupakan suami dari Evelin atas perkara yang sama. Keduanya dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini. Sama seperti istrinya, JK berhalangan hadir dengan alasan memiliki pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya. JK dan Evelin menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan pada Selasa mendatang. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung ke tahap penyidikan. Atas kasus ini, Evelin juga sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, pada Ahad, 2 Februari lalu. 

Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum Arif dan Bayu dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

Dalam laporan itu, Evelin diadukan atas dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan atau pencucian uang. Berdasarkan peristiwa dalam laporan itu, Evelin disebut menjual satu unit mobil mewah milik Arif dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang kala itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Akan tetapi, hingga saat ini uang dari hasil penjualan mobil itu tak kunjung diberikan kepada Arif. Selain itu, unit mobil yang diperjualkan belum dikembalikan kepada Arif. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Februari 2025. Ade menuturkan pihak pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti seperti dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil, dan surat pernyataan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus