Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs secara terbuka pada Kamis, 13 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi kepada publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengatakan sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim biasanya tidak terbuka untuk umum. "Ini merupakan suatu lompatan kebaruan sebetulnya untuk pengadilan tinggi dan suatu hal untuk menerima aspirasi publik," ujar Sugeng dalam konferensi pers di PT Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain Harvey Moeis, sidang terbuka juga berlaku untuk terdakwa lain, yaitu Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Suparta, dan Reza Andriansyah. Meski terbuka, Sugeng menyatakan PT Jakarta tetap mempertanggungjawabkan putusan secara hukum. Namun, pihak penggugat dan tergugat tidak dihadirkan karena sidang hanya membacakan berkas putusan. "Pada intinya ini bentuk keterbukaan publik," kata Sugeng.
Putusan banding PT DKI memperberat vonis Harvey Moeis. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, suami selebritas Sandra Dewi ini wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun bui.
Pada tingkat pertama, PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian itu mencakup Rp 2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun dari kerusakan lingkungan. Harvey juga terbukti menerima Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menyatakan Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.