Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bab Kesucian Diduga Aliran Sesat, Begini Aturan Hukumnya di Indonesia

Bab Kesucian diduga aliran sesat di Gowa. Aturan hukum di Indonesia terhadap dugaan aliran sesat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965.

8 Januari 2023 | 17.07 WIB

Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan dengan munculnya yang diduga aliran sesat, Bab Kesucian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran tersebut menurutnya perlu mendapatkan pemebinaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Harus diberi pemahaman tentang ajaran Islam yang dinilai bertolak belakang dengan ajaran Islam pada umumnya," kata Ace, dikutip dari situs DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat 'Bab Kesucian' di Kelurahan Samata, Kecamatan Sombu Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran tersebut berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah.

Baca: Setelah Kerajaan Ubur-ubur Muncul Aliran Hakekok, Ini 6 Aliran Sesat Lainnya

Aturan Hukum Pelaku Aliran Sesat

Lalu, bagaimana aturan hukum Indonesia berkaitan dengan dugaan aliran sesat?

Di Indonesia, aturan hukum terhadap dugaan aliran sesat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal 1 UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok ajaran dari agama itu. Yang dimaksud dengan agama yang dianut adalah agama-agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa ada tiga instansi yang diberi wewenang untuk mengawasi aliran sesat di Indonesia, yaitu Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.

Jika dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap pasal 1, ketiga instansi tersebut dapat memberikan perintah dan peringatan kerasa untuk menghentikan perbuatan yang dilakukan oleh pemimpin atau pengikut aliran tertentu yang diduga sesat. Bahkan, organisasi tersebut dapat dibubarkan dan dinyatakan terlarang oleh Presiden, jika organisasi tersebut sudah terorganisir dan meluas.

EIBEN HEIZIER

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus