Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi PDAM Bogor Mandek, KPK Diminta Turun Tangan

KPK diminta turun tangan menangani kasus dugaan korupsi PDAM di Kabupaten Bogor.

18 Juli 2020 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor di jalan raya Sukahati nomor 12, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dok Facebook PDAM Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor -Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK turun tangan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pada Penyertaan modal Pemerintah (PMP) ke Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebesar Rp 150 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, menurut Irianto, kasus yang dia kawal sejak 2018 yang melibatkan perusahaan plat merah dan para wakil rakyat di Badan Anggaran DPRD itu, belum ada kepastian hukumnya. "SP3 gak ada, apalagi menetapkan tersangka. Ada apa ini," kata Irianto dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu 18 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irianto mengatakan kasus yang bermula dari adanya dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pelelangan melalui ULP internal PDAM itu, sebab pihak PDAM harus membayar kompensasi untuk pemulusan PMP itu ke sejumlah anggota DPRD sebesar 10 persen dari nilai PMP yang disepakati. Irianto menyebut dari nilai Rp 150 M itu diturunkan dalam dua termin.

"Bahkan kasus ini sudah ada lidiknya di kepolisian dengan nomor R/2913/LI/IX/2018. Tapi gak ada lagi kejelasan hukumnya, makanya saya berharap KPK turun," kata Irianto.

TEMPO coba mengkonfirmasi perihal kasus ini kepada Kepolisian Resor Bogor, namun belum ada jawaban dari korps Bhayangkara Tegar Beriman itu.

Saat Tempo mengkonfirmasi kepada pihak PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor melalui Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokolernya, Agus Riyanto, dia membantah adanya PMP tersebut menjadi bancakan pejabat PDAM dan 10 persennya mengalir ke pejabat di lingkup DPRD. "Tidak benar," jawab Agus saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 17 Juli 2020. Namun dia pun tidak menjawab perihal surat lidik R/2913/LI/IX/2018.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengaku kaget dengan adanya informasi mengenai kasus yang menyeret nama lembaganya. Ia menyebut dia tidak mengetahui ihwal kasus, karena terjadi pada priode lama sebelum dirinya aktif menjadi ketua dewan. Meski demikian, ia mengatakan akan menjadi atensi dirinya untuk segera memanggil siapa saja yang diduga terlibat.

"Ini kan (kasus korupsi) terjadi di periode lalu. Tapi ini jadi perhatian saya, saya akan pelajari kasus ini dan memanggil semuanya untuk keterbukaan dan kepastian hukumnya," kata Rudy dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu 18 Juli 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus