Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Urusan Migrasi Kementerian Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose De Vega mengungkapkan, Filipina akan mematuhi practical agreement atas pemindahan Mary Jane ke Filipina. "Kami akan mematuhi practical agreement yang telah ditandatangani dua minggu lalu oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez. Kami akan mematuhinya," katanya di Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eduardo mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Indonesia karena telah bersedia merawat hubungan harmonis kedua negara. "Kami berterima kasih ke pemerintah Indonesia dan semua pihak yang akhirnya mewujudkan harapan dan doa untuk menjaga keharmonisan. Lihatlah betapa bahagianya dia (Mary Jane)," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara khusus, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Kepada Indonesia, anda adalah sahabat sejati bagi Filipina. Kami akan selalu menghargai kebaikan ini," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, setelah resmi diserahkan ke Filipina, Indonesia tetap punya akses pantau situasinya. "Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukumannya," tuturnya.
Mary Jane Veloso telah diberangkatkan ke negaranya pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Penerbangan dilaksanakan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia dipulangkan menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB.
Sebelumnya, Mary Jane diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.
Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses pengadilan, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati pada 11 Oktober 2010. Vonis mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Desember 2010, dan Mahkamah Agung pada 2011 yang menolak kasasi yang diajukan Mary Jane.
Ia sempat mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan hukuman mati, mulai dari grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2015 hingga melakukan Peninjauan Kembali atau PK hingga dua kali. Namun semua upaya hukum itu ditolak, ia tetap divonis hukuman mati.
Pilihan Editor: Sebelum Terbang ke Filipina, Mary Jane Menyanyikan Indonesia Raya: Tanahku Negeriku yang Kucinta