Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Setelah Dipulangkan Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarga

Mary Jane mengatakan ini momen haru sekaligus menyedihkan, karena dia telah menganggap Indonesia sebagai rumah kedua

18 Desember 2024 | 10.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati Mary Jane Veloso mengungkapkan rasa bahagia bisa dipulangkan kembali ke tanah kelahirannya di Filipina. Dia ingin segera bertemu dengan keluarga dalam suasana Natal. "Saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga," ucapnya dalam konferensi pers Selasa malam, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mary Jane mengatakan ini momen haru sekaligus menyedihkan, karena dia telah menganggap Indonesia sebagai rumah kedua. "Tapi aku harus pulang karena saya punya keluarga serta anak-anak yang menunggu," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun terpisah dengan keluarga selama belasan tahun, ia tetap mengucap syukur karena Tuhan masih memberikan kesempatan baginya untuk memulai kembali kehidupan baru di Filipina. "Walaupun hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga tapi saya mau ucap syukur," ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mewakili penyerahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina pada Selasa malam, 17 Desember 2024.

Mary Jane Veloso telah diberangkatkan ke negaranya pada Rabu dinihari, 18 Desember 2024. Penerbangan dilaksanakan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mary Jane terbang menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB. 

Sebelumnya, Mary Jane diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakat Perempuan Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.17 WIB. Dia terlihat mengenakan kaos hitam. Sejumlah petugas mengawal kepergiannya menggunakan mobil van hitam.

Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Mary merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Belakangan terungkap, Mary Jane dipekerjakan oleh pengedar narkotik untuk membawa barang haram tersebut. Mary mengaku tidak tahu di dalam kopernya terdapat heroin. 

Mary Jane sempat mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan hukuman mati, mulai dari grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2015 hingga melakukan Peninjauan Kembali atau PK hingga dua kali. Namun semua upaya hukum itu ditolak, ia tetap divonis hukuman mati.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus