Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina mendapat vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menyatakan Rosalina, yang menjabat general manager di perusahaan smelter swasta itu pada 2017-2020, bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Rosalina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Eko Ariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 750 juta kepada Rosalina. Uang tersebut akan diganti hukuman enam bulan penjara jika tidak terbayar. Majelis hakim tidak memberikan hukuman uang pengganti kepada Rosalina. Selain itu, hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening bank Rosalina.
Hukuman empat tahun penjara kepada Rosalina lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya pada 9 Desember 2024, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Rosalina bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya ketika itu.
Selain itu, dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Namun, ia disebut tidak menerima uang dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.