Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.

28 Maret 2024 | 06.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan, usai Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi itu sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, Harvey disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini. Pada 2018 hingga 2019 Harvey disebut menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tujuannya untuk mengakomodasi penambahan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 26 Maret 2024.

Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN  agar satu suara menjalankan operasi ini. 

Setelah sepakat, Harvey meminta para pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari operasi ini untuk kepentingan pribadi atau para tersangka lain dalam perkara ini. 

“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa 148 saksi. 

Kejaksaan Agung menjerat crazy rich Helena Lim dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 27 Maret 2024 pukul 21.30, Harvey Moeis bergeming. Harvey, yang berkemeja putih lengan pendek berbalut rompi merah muda tahanan Kejaksaan Agung berjalan ke mobil tahanan. Tangannya tampak ditutup kain hitam. 

“Bagaimana menjadi tersangka?” tanya jurnalis yang menunggu dirinya sejak pukul 17.00. Namun Harvey bungkam. 

Mobil tahanan berwarna hijau tua itu membawa Moeis ke Rumah Tahahan Negara Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta Selatan. Kejaksaan menahan dia selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Helena Lim Tersangka Sebelum Harvey

Konglomerat Helena Lim juga ditahan di Rutan Salemba karena diduga terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejaksaan Agung menyebut manajer PT QSE itu diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan tersangka Helena berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Saat diperiksa, kata Kuntadi, Helena berdalih dirinya hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaannya. 

“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 26 Maret 2024. 

Menggunakan baju loreng hitam-putih berbalut rompi tahanan warna pink, Helena Lim keluar dari Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada pukul 19.50. Helena yang diapit petugas perempuan Kejaksaan Agung ngeloyor menuju Mobil Tahanan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurung Helena di Rutan Salemba sejak 26 Maret hingga 14 April 2024. “Untuk kepentingan pendidikan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata dia. 

Selain itu, Kuntadi belum bisa menjelaskan soal kerugian negara berapa besar atas perkara ini. Demikian juga berapa uang CSR dari PT QSE yang mengalir dalam tindak pidana korupsi ini. “Masih proses penghitungan. CRS hanya dalih saja,” kata Kuntadi.

Pilihan Editor: Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus