Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar berdasarkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari arah masuknya peluru ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar,” kata Ade setelah menyerahkan hasil autopsi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil autopsi ulang itu, ia mengatakan ada dua luka fatal tembakan yang terletak di kepala dan dada. Adapun satu luka tembak yang tidak keluar atau bersarang di tubuh terletak di dekat tulang belakang.
Ade memastikan tidak ada penyiksaan yang ditemukan pada tubuh Yosua. Adapun luka-luka di wajah berasal dari rekoset peluru, sedangkan jari patah disebabkan oleh lintasan peluru.
“Ada dua jari, kelingking kiri dan manis kiri, yang patah akibat alur lintasan peluru. Jelas sekali peluru mengenai jarinya,” ujar Ade.
Ia membantah ada luka-luka memar penyiksaan dan dugaan kuku Yosua dicabut. Berdasarkan hasil forensik timnya, ia menuturkan luka yang dialami Yosua hanya berasal dari kekerasan senjata api. Adapun perihal pemindahan otak ke perut adalah tindakan autopsi untuk mengembalikan organ-organ ke tubuh.
“Memang harus ada pertimbangan-pertimbangan, baik itu misalnya ada bagian-bagian tubuh yang terbuka, sehingga pada saat jenazah itu ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan seperti itu,” ujarnya.
Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.
Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J, dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.