Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD, Selasa, 26 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, jenazah Lukas Enembe dikeluarkan dari ruangan seusai dimandikan kurang lebih pukul 17.00 WIB menuju ke Ruang G tempat Persemayaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menggunakan peti berwarna putih dengan salib, peti jenazah masuk ke ruangan untuk disemayangkan sebelum diberangkatkan ke Jayapura pada Rabu besok, 27 Desember 2023. Keluarga mulai berdoa untuk kepergian Lukas Enembe. Isak tangis keluarga mulai terdengar saat peti dibuka.
Setelah disemayamkan, doa bersama akan dilakukan pukul 19.00, sebelum jenazah dibawa ke Jayapura, Papua.
Lukas Enembe meninggal pada Selasa ini pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden