Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Sabu AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa Mulai Disidang di PN Jakbar Hari Ini

Kasus penjualan sabu yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

1 Februari 2023 | 09.13 WIB

AKBP Dody Prawiranegara. Foto : Youtube
material-symbols:fullscreenPerbesar
AKBP Dody Prawiranegara. Foto : Youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara akan menjalani sidang perdana kasus peredaran sabu yang diduga melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Eks Kapolres Bukittinggi itu mulai diadili di meja hijau pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pukul 13.00 WIB," tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perkara Dody Prawiranegara tercatat dalam nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang teregistrasi pada Rabu, 25 Januari 2023. Selain dia akan diadili juga terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto pada waktu dan tempat yang sama.

Kemudian terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif, Muhamad Nasir alias Daeng, dan Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang akan sidang lebih awal pukul 10.00 di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pada hari ini. Posisi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara sebagai saksi untuk terdakwa Kasranto.

Beberapa waktu lalu, total barang bukti narkoba yang diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebanyak 55,3414 gram sabu. Selain itu ada beberapa barang bukti seperti mobil dan handphone yang disita.

Barang bukti sabu yang akan ditampilkan milik Dody Prawiranegara sebanyak 19,7112 gram. Jumlah itu selisih dari total 1,979 kilogram kepemilikan sabu sebelum dimusnahkan.

Untuk persidangan Teddy Minahasa dimulai pada Kamis, 2 Februari 2023. "Agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pukul 13.00 WIB," tulis dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini soal peredaran sabu dari Sumatera Barat. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Selisih itu dari hasil pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Atas perbuatan para tersangka, mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus