Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan LM (17 tahun), anak Nikita Mirzani berada di tempat aman. "Sempat ditempatkan di rumah perlindungan sementara. Namun Karena mendengar keinginan anak, kemudian diupayakan di tempat lain," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Ahad, 22 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penempatan rumah sementara bagi LM karena belum memungkinkan tinggal bersama orang tuanya, Nikita Mirzani. Sebelumnya, Kementerian PPPA diwakili oleh UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta ikut mendampingi orang tua dalam proses penjemputan paksa LM di apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Penjemputan itu juga dikawal oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari video yang dibagikan oleh teman dekat Nikita Mirzani, tampak LM histeris dan melawan. Persitiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2024. Nahar mengatakan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Fasilitas psikologi juga akan diberikan kepada si anak.
Pendampingan ini, menurut Nahar, diperlukan agar hubungan antara anak dan ibu kembali baik. Namun ia mengaku belum ada komunikasi antara ibu dan anak. Ia mengatakan komunikasi itu akan dilakukan bertahap.
Nahar tidak mengungkap keberadaan LM. Ia hanya memastikan LM berada di tempat aman. "Hasil akhirnya, memastikan anak dan ibu bisa kembali bersatu," ujar dia.
Nikita Mirzani telah membuat laporan polisi terhadap mantan kekasih LM, Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Lima orang saksi telah diperiksa. Polisi juga berniat memanggil ahli telematika untuk memeriksa bukti keaslian foto yang dilaporkan Nikita Mirzani. Dalam waktu dekat, Vadel akan dipanggil.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.