Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Kasubdit Niaga Migas

KPK memeriksa eks Kasubdit Niaga Migas PT Pertamina dalam kasus korupsi LNG.

20 Juli 2024 | 16.46 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Adapun saksi yang dimaksud, yakni M. Alfansyah selaku Kasubdit Niaga Migas 2015 – 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat kemarin. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK," kata Tessa dalam keterangan resminya, Sabtu, 20 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alfansyah diperiksa perihal alokasi LNG domestik untuk Indonesia. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2024.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Juli 2024.

Saksi yang diperiksa adalah eks pejabat PT Pertagas Niaga. Perusahaan itu adalah afiliasi PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama atau Dirut Pertagas Niaga periode 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat, serta Dirut Pertagas Niaga periode 2013 hingga 2016 Jugi Prajogio.

Kasus dugaan korupsi LNG ini telah menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pasca vonis Karen, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG ini. Penetapan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.

"Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Meskipun demikian, KPK belum menyebutkan identitas para tersangka baru kasus korupsi LNG itu. Tessa juga tak menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Kedua hal itu, menurut dia, baru akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus