Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Adapun saksi yang dimaksud, yakni M. Alfansyah selaku Kasubdit Niaga Migas 2015 – 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat kemarin. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK," kata Tessa dalam keterangan resminya, Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alfansyah diperiksa perihal alokasi LNG domestik untuk Indonesia. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2024.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Saksi yang diperiksa adalah eks pejabat PT Pertagas Niaga. Perusahaan itu adalah afiliasi PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina.
Adapun saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama atau Dirut Pertagas Niaga periode 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat, serta Dirut Pertagas Niaga periode 2013 hingga 2016 Jugi Prajogio.
Kasus dugaan korupsi LNG ini telah menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pasca vonis Karen, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG ini. Penetapan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.
"Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Meskipun demikian, KPK belum menyebutkan identitas para tersangka baru kasus korupsi LNG itu. Tessa juga tak menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Kedua hal itu, menurut dia, baru akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.