Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

Biro Hukum KPK mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah melalui prosedur yang tepat.

19 Oktober 2024 | 07.15 WIB

Logo KPK. Dok Tempo
Perbesar
Logo KPK. Dok Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Situbondo,Karna Suswandi sudah melalui prosedur yang tepat. Perwakilan Biro Hukum KPK, Martin Tobing, mengatakan dalam setiap kasus yang ditangani KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan sesuai Pasal 44. Undang-undang KPK itu, sudah bisa menetapkan tersangka jika ada dua alat bukti," kata Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, penetapan tersangka bukan sekadar mencari peristiwa, melainkan sudah berdasarkan bukti yang cukup. KPK, ujar Martin, mengajukan bukti-bukti ini melalui mekanisme penyidikan yang tertera dalam undang-undang. "Kami sudah yakin di penyidikan itu sudah ada bukti, baru kami lanjutkan," katanya. 

Meski demikian, KPK tetap menghormati hak para tersangka yang mengajukan praperadilan. "Itu hak para tersangka, mereka mau mengajukan atau tidak, itu pilihan mereka," tuturnya.

Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengelolaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. Dana PEN itu diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam tahap penghitungan.

Sidang lanjutan praperadilan telah berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping, KPK menjawab gugatan pemohon. Pantauan Tempo di lokasi, sidang dimulai pada 14.10 WIB.  Hakim menyebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lain dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024. Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum meskipun ada upaya perlawanan hukum dari Karna.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus