Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, mengatakan bahwa lembaga antirasuh sudah melakukan upaya penyelamatan keuangan daerah dengan nilai mencapai Rp 454,68 triliun. Upaya ini dilakukan secara berkesinambungan pada kurun waktu 2020-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai upaya melakukan penyelamatan keuangan daerah KPK bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BPN, serta stakeholder terkait," kata Johanis Tanak pada saat Konferensi Pers Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019 -2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata penyelamatan keuangan daerah ini berasal dari penertiban dan penyelamatan barang milik daerah serta penagihan tunggakan pajak daerah.
Tanak mengungkapkan bahwa penyelamatan aset daerah pada 2020-2024, meliputi sertifikasi barang milik negara Rp 199,9 triliun, penertiban BMD tanah Rp 105,57 triliun, penertiban prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Rp 124,01 triliun, dan penagihan tunggakan pajak Rp 25,2 triliun.
Sedangkan pada 2024, KPK mencatat penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp 24,33 triliun.
Dalam kesempatan itu, Tanak turut menyebut bahwa salah satu misi KPK adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendekatan sistem dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, menuju pengelolaan yang antikorupsi.
Sementara salah satu.sasaran atas keberhasilan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi. Sasaran ini kemudian diejawantahkan ke dalam bentuk indikator-indikator kinerja.
Indikator kinerja dalam mengukur dampak pencegahan korupsi adalah Nilai Survei Penilaian Integritas dan Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi.
Pilihan Editor: KPK Telah Kembalikan Rp 2,49 Triliun ke Kas Negara