Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

26 Juni 2020 | 18.27 WIB

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono berusaha menghindari awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono berusaha menghindari awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Taufik adalah tersangka pemberi suap kepada eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama pada Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Jumat, 26 Juni 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lili mengatakan sebelum ditahan, Taufik akan diisolasi selama 14 hari dengan cara dipisahkan dari tahanan lain. Tindakan itu sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Bowo telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

Perkara bermula saat PT Humpuss memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. PT HTK tidak memiliki kapal dengan spesifikasi itu.

KPK menduga PT Humpuss berupaya agar kapalnya tetap bisa digunakan untuk mengangkut barang milik cucu perusahaan Petrokimia. KPK menduga pernah terjadi pertemuan antara Taufik, Manager PT Humpuss Asty Winasti dengan Bowo Sidik untuk membicarakan masalah ini.

Dalam proses tersebut, Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian ditindaklanjuti oleh Taufik dengan membawa pembahasan fee ke internal manajemen. Hingga akhirnya, pada Februari 2019, ditandatangani MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss yang menyepakati agar PT Pupuk Indonesia Logistik akan menggunakan kapal PT Humpuss untuk mengangkut barang.

Setelah MoU ditandangani, PT Humpuss diduga memberikan uang kepada Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018 - 27 Maret 2019. Rinciannya: US$ 59.587 pada 1 November 2018; US$ 21.327 pada 20 Desember 2018; US$ 7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus