Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Telah Kembalikan Rp 2,49 Triliun ke Kas Negara

KPK menyetorkan aset-aset itu ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

18 Desember 2024 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembalikan Rp 2,49 triliun ke kas negara menjelang pergantian pimpinan. Pemulihan kekayaan negara itu KPK lakukan selama periode 2020-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alexander, KPK menyetorkan aset-aset itu ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Disetorkan ke PNBP sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," ujar Alex.

Alex menyampaikan aset yang dikembalikan berasal dari uang hasil suap atau hasil pengembangannya. Aset itu juga telah ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan putusan pengadilan, baik dalam bentuk uang pengganti, denda, atau rampasan.

Alex mengklaim KPK melakukan proses pengembalian aset secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Mulai dari pelacakan aset tersangka, terdakwa, atau terpidana hingga pengelolaan barang bukti sitaan atau rampasan.

Alex berujar KPK juga melakukan penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan. Penaksiran dilakukan agar KPK memperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan dari kasus korupsi. Selain itu, penaksiran juga dilakukan untuk mempertahankan proyeksi nilai aset tersebut hingga pelaksanaan eksekusi.

Laporan kinerja KPK disampaikan pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2024 menjelang akhir masa jabatan mereka. Ketua dan wakil ketua KPK akan efektif berganti saat serah terima jabatan pada 20 Desember 2024 mendatang.

Presiden Prabowo Subianto telah melantik lima pimpinan KPK baru di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin 16 Desember 2024. Pemerintah mempercepat tanggal pelantikan itu karena Prabowo akan berdinas ke luar negeri.

Pelantikan pimpinan KPK baru semula dijadwalkan untuk 20 Desember 2024, sesuai dengan akhir masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024. Meski begitu, pimpinan baru KPK akan mulai efektif bekerja pada 20 Desember setelah serah terima jabatan dengan ketua dan wakil ketua periode sebelumnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus