Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengomentari kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, menurut dia, menimbulkan masalah baru bagi polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pegi bebas. Masalah belum tuntas," kata Reza dalam keterangan resminya kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reza mengatakan, putusan praperadilan itu mematahkan narasi yang dibangun Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Dia pun menilai hal ini bisa berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya yang saat ini sudah menjalani hukuman.
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?," kata Reza.
Reza menilai putusan itu memunculkan keraguan bahwa delapan terpidana tersebut merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Pasalnya, menurut dia, interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind atau otak kejahatan) ternyata tidak pernah ada.
Reza menambahkan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jawa Barat sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Menurutnya ada hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.
"Saya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016," katanya.
Reza menduga, Polda Jawa Barat sebenarnya memiliki data yang diekstrak dari gawai para terpidana. Jika data tersebut ada, Reza meminta Polda Jawa Barat untuk membukanya. Dia menilai data tersebut bisa mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?
ADVIST KHOIRUNNIKMAH