Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penganiayaan Pelajar MA di Tebet, Pelaku Disebut Jago Pencak Silat

Pelaku penganiayaan pelajar MA di Tebet disebut jago pencak silat.

14 Oktober 2024 | 09.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga korban penganiayaan pelajar Madrasah Aliyah (MA) di Tebet, Jakarta Selatan, menyatakan pelaku memiliki kemampuan bela diri pencak silat. Korban berinisial AAP (16 tahun) merupakan siswa di kelas X sementara pelaku berinisial NA, duduk di bangku kelas XI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum keluarga korban Saut Hamongan, menyatakan mengetahui NA menguasai pencak silat dari pihak sekolah.  "Pelaku ini dari informasi sekolah dia pemain silat," ucap Saut kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saut menyatakan hal itu dia ketahui setelah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah. Bahkan, menurut dia, kepala sekolah sendiri yang menceritakan hal itu.   "Kata kepala sekolah," ujar Saut menceritakan hasil pertemuan dengan pihak sekolah sebelum datang ke Polres Metro Jaksel.

Keluarga AAP juga mengaku mendapat kabar yang sama soal pelaku menguasai pencak silat. Ayah AAP, M (49 tahun) menyatakan mengetahui hal itu setelah bertemu dengan pihak sekolah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, pada Selasa, 8 Oktober 2024.  Saat itu, pihak sekolah datang bersama NA. 

M mengaku sempat menanyakan kepada NA alasannya menganiaya AAP.  Namun, pertanyaan M itu dijawab oleh kepala sekolah. "Saya bertanya ke pelakunya kok sampai bisa saparah  ini anak saya kamu pukuli? Jawab kepala sekolah seketika itu iya memang jago silat," ujar Mukti lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Melihat kondisi anaknya yang sempat koma karena mengalami cedera otak berat, M meyakini ada lebih dari satu pelaku tindak kekerasan. Namun, laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/31012/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA mengerucut pada terlapor NA berdasarkan pengakuan dari pihak sekolah. 

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Polres Metro Jakarta Selatan telah menurunkan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A), dan Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) ke MA 01. Dalam kunjungannya itu, polisi mewawancarai 5 saksi yang mengetahui duduk perkara permasalahan.

“Kami meminta keterangan, baik dari kepala sekolah, kemudian dari wakil kepala sekolah, lanjut dari penjaga sekolah dan (2) siswa yang melihat kejadian,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Nurma Dewi, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Nurma menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, AAP dan NA berkelahi di gang samping sekolahan. Mereka menyatakan itu bukan penganiayaan. “Itu memang dilakukan satu sama satu atau duel, jadi perkelahian antara siswa satu dengan siswa yang lain,” tutur Nurma.

Meskipun demikian, Nurma menyebut Polres Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan terebut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus