Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PLN Putus Listrik di Rumah Wanda Hamidah: Mencegah Ada yang Tersengat

Rumah yang ditempati Wanda Hamidah dikosongkan paksa oleh Satpol PP. Disebut-sebut milik Ketum Pemuda Pancasila, Japto S Soerjosoemarno

13 Oktober 2022 | 18.37 WIB

Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah yang ditempati politikus Wanda Hamidah diputus listriknya berbarengan dengan pengosongan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Lampu sudah dimatikan, sama air. Temen-temen bisa lihat situasi di dalam, lampu kami dimatikan", kata Wanda di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengonfirmasi pemutusan listrik ini. Mereka mengatakan pemutusan ini berdasar pada surat pengeksekusian rumah Wanda Hamidah. Listrik kemudian dimatikan agar tidak ada korban tersengat arus listrik. 

"Betul. Kami matikan setelah dapat surat eksekusi di situ. Mencegah ada yang tersengat aliran listrik," kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Menteng Sigit Arimurti kepada Tempo pada Kamis, 13 Oktober 2022. 

PLN, katanya, segera menghidupkan aliran listrik bila kondisi sudah kembali kondusif. "Akan segera dihidupkan kalau kondisi sudah aman dan kondusif," ucap dia.

 

Ada Nama Ketum Pemuda Pancasila di Balik Pengosongan Rumah Wanda Hamidah

 

Dalam keterangan pers yang dibagikan, Wanda menjelaskan rumah tersebut ditempati oleh kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012. Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husen, yang juga paman dari Wanda Hamidah.

Wanda menjelaskan Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan kepada Hamid Husen agar mengosongkan rumah yang ditempati di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2.  “Dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjosoemarno, SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini,” tulisnya. Japto S Soerjosoemarno merupakan ketua umum dari ormas Pemuda Pancasila.

Terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, menyampaikan keberatan pada 6 dan 7 Oktober 2022. Namun, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 agar mengosongkan rumah dalam waktu 1x24 jam.

Pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem,” ucap dia.

Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.

Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”

Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.

Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah mengecam pula upaya pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan.

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus