Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram yang hendak dikirimkan dari Riau ke Banten. "Diselundupkan di interior mobil," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Didik Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 JUli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan kurir narkoba jenis sabtu tersebut dihentikan saat sedang melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 eksekutif, Kecamatan Pulomerak, Cilego, Provinsi Banten. Ada dua tersangka yang ditangkap dalam peristiwa ini, yakni: HR, 21, dan TR, 32 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya berperan sebagai kurir sabu. Dalam keterangannya, mereka mendapat sabu dari R yang berasal dari Pekan Baru, Riau. Saat ini polisi telah menetapkan R dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
HR dijanjikan uang Rp 15 juta untuk mengirim paket tersebut, sementara TR dijanjikan uang Rp 10 juta. Transaksi tersebut telah berlangsung tiga kali selama tiga bulan terakhir.
Peredaran narkoba tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama antara Polda Lampung, Polres Lampung, POlres Cilegon dan Direktorat Narkoba Polda Banten.
Jumlah 30 kg sabu yang akan diselundupkan tersebut ditaksir bernilai Rp 30 miliar. Polisi mengklaim telah menyelamatkan 312 ribu jiwa. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” ujar Didik.
Pilihan Editor: Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina