Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian terhadap anggota Polri melalui aplikasi Snack Video. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu AH, laki-laki, yang saat ini sudah ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedang kami dalami (adanya tersangka lain)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah, dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat, 29 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Auliansyah, nanti, jika ada perkembangan terbaru soal adanya tersangka baru akan diinformasikan kembali. "Jadi memang baru kami lakukan pendalaman terhadap tersangka, termasuk teknisnya sedang kami lakukan. Mudah-mudahan tidak ada by order, kalau ada pun kami akan tindak," kata Auliansyah.
Tersangka Bikin Konten Ujaran Kebencian pada Polisi di SnackVideo Demi Uang
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan itu adalah masalah ekonomi. “Tersangka ini setiap meng-upload video atau postingannya tersebut bisa mendapatkan uang dari SnackVideo," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya kemarin.
Menurut Zulpan, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal, 26 Juli 2022. "Waktu dan tempat kejadian perkara pada 26 Juli 2022 di Jakarta Selatan. Dilaporkan oleh pelapor berinisial MR, laki-laki," kata dia.
Adapun modus operandinya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tersangka membuat akun SnackVideo dan mengunggah video yang belum tentu kebenarannya. Polisi merasa video itu dapat menimbulkan keonaran dan sentimen SARA.
Menurut Zulpan, sumber materi video tersangka berasal dari akun Twitter @Opposite6890 dan channel Telegram dengan nama yang sama. AH lalu mengeditnya dengan menambahkan reaksi suara (voice) menggunakan aplikasi KineMaster dan Lexis audio editor, untuk selanjutnya diunggah pada akun SnackVideo @RakyatJelata98.
"Video itu berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong. Dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Zulpan.
Polisi Kejar Admin Twitter Opposite6890 di Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Polri
Polda Metro Jaya menelusuri dan mengejar admin akun Twitter @Opposite6890. Langkah ini menindaklanjuti penangkapan pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Zulpan mengatakan sumber materi video ujaran kebencian yang dilakukan AH dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890. AH mengeditnya dengan menambahkan reaksi suara menggunakan aplikasi KineMaster dan Lexis audio editor, untuk selanjutnya diunggah pada aplikasi SnackVideo.
"Video itu berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong. Dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah menjelaskan akun Twitter Opposite6890 merupakan akun anonim yang tidak jelas dan sedang ditelusuri adminnya. Nanti, kata dia, jika sudah mendapatkan adminnya tentu akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Jadi AH, laki-laki mengikuti video yang dimunculkan di akun Opposite ini kemudian dia juga punya aplikasi untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, juga punya aplikasi yang bisa mengubah suara," tutur Auliansyah.