Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Indag Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Victor D. H Inkiriwang mengatakan 5 anggota sindikat obat ilegal tidak memiliki background farmasi atau kesehatan. Mereka melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar, suplemen palsu, dan ilegal yang dijual online maupun offline itu secara otodidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih kita dalami produsennya. Tujuannya ingin mencari keuntungan,” kata Victor di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pengedar obat ilegal dan obat palsu ini telah beroperasi sejak Maret 2021 sampai Mei 2023.
Pada saat ini kepolisian masih mendalami siapa produsen obat palsu itu. “Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sampai kita sampaikan ke masyarakat, banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengungkap polisi telah menyita 77.061 obat ilegal dan obat palsu dengan rincian:
-366 botol obat cari sirup suplemen merek Interlac palsu,
-ventilon inhaler tanpa izin edar
-74.515 butir obat mereknya tramadol hcl, trihexyphenidyl, aprazolam, merlopam lozarazepam, merlopam lorazepam, esilgan, generik alprazolam, OGB Dexa Alprazolam, mersi alprazolam, kirnia farma alprazolam, OGB Dexa, Hexymer trihexyphenidyl, bridam farma radal tramadol HCL, pyridam farma radal tramadol HCI, Otta Alprazolam, Trihexyphenidyl, Dextro, Alprazolam, Calmlet Alprazolam, Merlopam 2 Lorazepam, Atarax 1 alprazolam, Hexymer dan Crestor film kapli rosuvastatin
-2.180 obat salep merek baycuten N (Dexamethasone & Clotrimazole) dan Dermovate Cream Clobetasol.
Penjualan obat palsu dan ilegal itu dilakukan secara online di sejumlah toko online. Menurutnya, polisi sudah menemukan e-commerce yang menjual di Tokopedia, yaitu Geraikita99 dan di lazada Dominoshop96.
Menurutnya, penangkapan sindikat tersebut bermula dari adanya 4 laporan polisi masuk yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3664/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2023, laporan nomor LP/A/31/V/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2023, LP/A/32/V/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2023 dan LP/A/36/V/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2023.
“Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya perdagangan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” katanya.
Pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki yakni, IB 31 tahun, I 32 tahun, FS 28 tahun, FZ 19 tahun dan S 62 tahun.
Para pelaku terancam Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku peredaran obat ilegal ini totalnya Rp 130,4 miliar.
Pilihan Editor: Diringkus Polda Metro, Sindikat Perdagangan Obat Ilegal juga Palsukan Obat Interlac untuk Bayi