Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyangsikan sejumlah kesaksian yang disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin 12 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu kesaksian yang dibantah tersebut adalah soal pemberian uang dan ponsel genggam sebagai hadiah telah membantu pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Pada persidangan hari ini, Putri membantah adanya pemberian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disampaikan oleh Richard, bahwa bantahan Putri tidaklah benar. Hal tersebut karena sudah ada bukti berupa foto yang menunjukkan adanya gambar tangan Putri dan kaki suami Ferdy Sambo yang menyerahkan pemberian tersebut
"Ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan HP padahal tadi sudah ada bukti. Mungkin besok akan dihadirkan," kata Richard menanggapi kesaksian Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Foto tersebut ada gambaran tangan Ibu PC menggunakan gelang yang saat ini Ibu PC pakai, juga ada potongan kaki dari Pak FS memakai sendal," tambahnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi membantah adanya keterangan yang menyebut bahwa dirinya memberikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui Richard disodorkan uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 500 juta kepada Kuat dan Ricky.
Dalam dakwaan tersebut disebut bahwa pemberian tersebut diberikan di rumah Saguling. Pemberian tersebut dilakukan beberapa hari setelah kejadian penembakan.
Putri pun membantah ketika majelis hakim mengkonfirmasi soal penyerahan uang kepada mereka bertiga.
Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022. Putri menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya Hakim.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.
"Soal Bharada E dapat Rp 1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp 500 juta?" tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tahu," kata Putri menegaskan.
"Kapan memberikan HP kepada mereka semua?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak pernah memberikan HP," jawab Putri.
Baca juga: Bharada E Bilang Melihat Wanita Menangis, Ferdy Sambo: Dia Ngarang, Tidak Ada Motif Perselingkuhan