Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Putusan Bebas Kasus Ronald Tannur, Sivitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Mereka mengajukan Amicus Curiae atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

6 Agustus 2024 | 15.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga besar sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mendatangi Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Agustus 2024. Mereka mengajukan Amicus Curiae atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua tim Amicus Curiae, Salawati Taher, menjelaskan bahwa proses persidangan dan vonis hakim pada kasus ini tidak didasarkan pada fakta hukum yang transparan dan adil. “Para hakim telah mencederai prinsip kekuasaan kehakiman yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan,” kata Salawati dalam keterangan tertulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sala, majelis hakim tidak merangkai bukti-bukti yang sudah ada. Seperti visum yang menunjukkan bahwa penyebab kematian Dini disebabkan oleh luka pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.

“Sementara, majelis hakim terkesan lebih membahas tentang alkohol yang terkesan menjadi penyebab kematian,” papar advokat LBH Lentera Surabaya itu.

Selanjutnya, Sala mengatakan bahwa pihaknya melihat bahwa hakim tidak yakin dengan keputusannya terhadap terdakwa. Sebab, tidak ada saksi yang melihat langsung.

“Maka kita harusnya bisa berkaca pada kasus Kopi Sianida yang juga tidak terdapat saksi mahkota yang melihat langsung kejadian, namun terdakwa tetap diputus bersalah,” tandas dia.

Salawati berharap, adanya amicus curiae yang disampaikan oleh keluarga besar sivitas akademika FH Ubaya tersebut menjadi upaya untuk memberikan catatan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi. Sehingga, hakim bisa memutus perkara tersebut dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus