Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua eks-direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mochtar Riza Pahlevi merupakan Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021, dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020. Berikut kasus dan profil singkat Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dilansir dari LinkedIn, Mochtar Riza Pahlevi adalah pria kelahiran Jakarta, pada 25 Juli 1968. Ia merupakan seorang lulusan sarjana Geologi di Universitas Trisakti dan Program MBA di Cleveland State University. Mochtar Riza mengawali karirnya di PT Timah pada 7 April 2016 usai diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dia menggantikan menggantikan Sukrisno sebagai dirut sebelumnya.
Pada akhir 2021, Riza Pahlevi digantikan oleh Achmad Ardianto melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021. Achmad Ardianto sendiri hanya menjabat selama kurang dari dua tahun sebelum digantikan oleh Ahmad Dani Virsal pada 15 Juni 2023, yang hingga kini menjadi dirut PT Timah (TINS).
Sebelumnya, Riza Pahlevi sempat berkarir di entitas holding pertambangan MIND ID. Riza Pahlevi juga pernah berkarir di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN (kini Pertamina Gas Negara) sejak 2008 hingga 2016 atau selama 8 tahun. Di PGN, dia pernah menjabat sebagai direktur keuangan, komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.
Riza Pahlevi menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar ketua tim JPU Ardhito Murwadi.
Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Keempat terdakwa perkara korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).
Intan Setiawanty, Myesha Fatina Rachman, dan Mutia Yuantisya berkontriobusi dalam artikel ini.