Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi BTS dengan menghadirkan saksi Tenaga Ahli di Lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui pantauan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Yohan Suryanto dihadirkan pada sidang yang digelar Rabu, 23 Agustus 2023. Yohan disebut memiliki peran untuk memerintahkan Kepala Hudev UI Moh Amar Khoerul Umam mencatut nama sejumlah tenaga ahli. Pencatutan itu dilakukan saat Yohan mengerjakan kajian teknis proyek BTS Bakti Kominfo bernilai total Rp 10 triliun tersebut.
Dalam dakwaan sidang, jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa. Rekayasa itu dilakukan untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga menilai ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menimbulkan kerugian negara. Dalam proyek ini, Yohan disebut menerima uang senilai Rp 453.608.400.
Yohan didakwa melakukan dugaan korupsi BTS ini bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan korupsi BTS ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Yuni Rahmawati | Ade Ridwan Yandwiputra