Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Hadirkan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Hari Ini

Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto akan dimintai keterangan dalam sidang kasus korupsi BTS 4G di PN Jakarta Pusat hari ini.

11 Oktober 2023 | 09.20 WIB

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi BTS dengan menghadirkan saksi Tenaga Ahli di Lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melalui pantauan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Yohan Suryanto dihadirkan pada sidang yang digelar Rabu, 23 Agustus 2023. Yohan disebut memiliki peran untuk memerintahkan Kepala Hudev UI Moh Amar Khoerul Umam mencatut nama sejumlah tenaga ahli. Pencatutan itu dilakukan saat Yohan mengerjakan kajian teknis proyek BTS Bakti Kominfo bernilai total Rp 10 triliun tersebut.

Dalam dakwaan sidang, jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa. Rekayasa itu dilakukan untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga menilai ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menimbulkan kerugian negara. Dalam proyek ini, Yohan disebut menerima uang senilai Rp 453.608.400.

Yohan didakwa melakukan dugaan korupsi BTS ini bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan korupsi BTS ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Yuni Rahmawati | Ade Ridwan Yandwiputra

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus