Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sebelumnya tertunda karena pihak Polda Jawa Barat tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pekan lalu, kemarin, Senin 1 Juli 2024, sidang praperadilan tersangfka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin menyebut Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
PN Bandung akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon hari ini. Sebelumnya, sidang praperadilan ini telah ditunda atas alasan termohon dari Polda Jabar tidak menghadiri sidang tersebut.
Kilas Balik Penundaan Sidang
Pada 21 Mei 2024, tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap satu tersangka pembunuhan Vina, yakni Pegi atau Perong yang telah berganti nama menjadi Robi.
Pada Konferensi Pers di Polda Jabar pada Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal dan mengatakan dirinya adalah korban fitnah atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Pegi mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada 11 Juni 2024. Permohonan ini telah terdaftar dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar menjadi tergugat dalam perkara ini.
Sidang praperadilan awalnya direncanakan akan digelar pada 24 Juni 2024 pukul 09:00 di PN Bandung ruangan sidang enam. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal yaitu Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh panitera pengganti Ahmad Al Atta. Sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Bandung pada 11 Juni 2024.
Pada hari sidang praperadilan tersebut, hakim sidang membuka sidang praperadilan dan langsung mengumumkan penundaan. Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon yakni kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir.Alasan ketidakhadirannya tidak diketahui, sementara menurut juru bicara PN Bandung, Dalyusra mengatakan surat pemanggilan sudah diterima secara patut dan sah.
Dilansir dari antaranews.com, setelah ditunda selama satu pekan, Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan di PN Bandung.
"Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di Bandung, Senin, dilansir dari antaranews.com.
Ia mengatakan tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan menghadiri persidangan berasal dari internal kepolisian. Sementara itu untuk agenda sidang hari ini adalah mendengarkan gugatan dari pemohon untuk dilanjutkan dengan jawaban dari tim kuasa hukum Polda Jabar.
LINDA LETARI I ADVIST KHOIRUNIKMAH I DWI OKTAVIANE I ANTARA I AHMAD FIKRI I SAPTO YUNUS I INTAN SETIAWANTY I HENDRIK KHOIRUL MUHID