Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Dhahana Putra, menyampaikan mekanisme hukuman pidana mati akan diberikan kurungan penjara selama 10 tahun terlebih dahulu. Menurut dia hukuman kurungan dilakukan agar dapat mengubah perilaku terpidana mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama memang pidana mati itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Kalau mereka ada perubahan perilaku, maka, mereka bisa dioper menjadi seumur hidup," kata Dhahana di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang pada, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun demikian, pasal yang mengatur hukuman mati ini masih menjadi polemik di masyarakat sejak disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penjelasan yang disampaikan, Dhahana menuturkan bahwa kurungan penjara selama 10 tahun yang diberikan narapidana berdasarkan keputusan pemasyarakatan, kementerian lembaga atau saran dari psikolog.
Baca Juga: Hukuman Mati Masih Diatur di RKUHP
"Nah Itu dari unsur pemasyarakatan, ada juga unsur dari kementerian-lembaga. Jadi tidak serta-merta hanya kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas), jadi ada unsurnya. Mungkin ada psikolog juga. Masyarakat ada dan kementerian lembaga terkait," ujar Dhahana.
Meskipun demikian, Dhahana mengungkapkan kurungan penjara selama 10 tahun tidak bisa menjadi tolok ukur hukuman narapidana menjadi seumur hidup. Namun, kata dia, rekomendasi perubahan hukuman mati memiliki tim khusus yang dapat mengubahnya.
"Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari Kalapas, enggak. Itu ada tim khususnya," kata Dhahana.
Menurut Dhahana, rekomendasi perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup memiliki aturan tersendiri. Ia mengatakan aturan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ada. "Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada Keppresnya. Keppres akan berikan satu Yuridis terkait perubahan dari pidana mati jadi pidana seumur hidup," tutur Dhahana.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca Juga: Hari Ini RKUHP Disahkan, Ini Pasal yang Masih Menjadi Sorotan