Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tawarkan Sepeda Motor Curian Lewat Facebook, Pencuri Ditangkap

Pencuri yang berinisial MAS dibekuk di salah satu minimarket Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

6 Januari 2019 | 22.00 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang menjual hasil curian lewat jejaring sosial. Tersangka yang berinisial MAS dibekuk di salah satu minimarket Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi masih mengejar satu tersangka lagi yang berinsial JY.

Baca: Dua Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Kembangan Jakarta Barat

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Handono mengatakan, dua tersangka itu melakukan kejahatan di Jalan Joglo pada Rabu lalu. Mereka memepet korban yang tengah melintas di jalan itu. Korban yang masih anak-anak, ketakutan. "Saat korban berhenti, tersangka JY merebut sepeda motor," kata Joko, Ahad, 6 Januari 2019.

Dua tersangka itu kemudian mengiring korban dan kawannya ke Komplek Pemadam di kawasan Joglo. Setibanya di sana, korban diancam akan dibunuh.

Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan Inspektur Satu Dimitri Mahendra mengatakan, pada keesokan harinya, sepeda motor korban ditawarkan melalui grup "Info Balap Liar Serpong" di Facebook. Harga yang dipasang sebesar Rp 1,8 juta.

Setelah melapor ke polisi, orang tua korban memasang pemberitahuan lewat juga lewat Facebook. Ternyata pemberitahuan itu mendapat respon. Ada warganet yang memberi informasi tentang identitas MAS berikut fotonya. Selanjutnya, orang tua korban berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap MAS.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu lembar surat pengantar jaminan kredit dari PT Federal International Finance dan satu lembar salinan BPKB serta salinan STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Syahroni.

Baca : Pencuri Gasak Sepatu di 2 RT Tertangkap Kamera CCTV

Adapun barang bukti lain yang disita dari tersangka, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik tersangka, satu potong jaket motif hitam putih, satu buah topi warna hitam, satu lembar foto unggahan jual-beli daring serta isi percakapan tersangka di grup Info Balap Liar Serpong. “Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Dimitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus