Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wamen Eddy Hiariej: Pemerintah Berencana Ubah Ketentuan Pidana Pengguna Narkotika

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan penggunaan narkotika adalah tindak kriminal tanpa korban atau victimless crime.

5 Desember 2024 | 13.25 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah ketentuan hukuman pidana untuk pengguna narkotika. Salah satunya dengan merevisi syarat-syarat ancaman penjara bagi orang-orang yang tertangkap menggunakan obat terlarang di Undang-Undang (UU) Narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan penggunaan narkotika adalah tindak kriminal tanpa korban atau victimless crime. Maka dari itu, kata Eddy, revisi UU Narkotika akan lebih memperhatikan aspek kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi dia lebih kepada bagaimana mengobati korban orang yang kecanduan narkotika itu daripada menghukum atau memenjarakan,” kata Eddy di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dalam rancangan UU Narkotika yang sedang digodok pemerintah, ujar Eddy, pengguna narkoba bisa tidak dikenakan hukuman pidana. Eddy berujar pengguna narkoba dapat diberikan tindakan seperti rawat jalan atau rehabilitasi. “Tetapi ada syarat-syarat berdasarkan RUU yang sedang digodok pemerintah dan DPR,” ujar Eddy.

Eddy menyampaikan salah satu ketentuan yang sedang pemerintah bahas adalah peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan tindakan yang diambil terhadap pengguna narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN), kata Eddy, akan berperan penting dalam berjalannya tim tersebut.

Menurut Eddy, TAT diwacanakan bisa membuat penilaian apakah seorang pengguna narkoba harus terkena ancaman pidana atau cukup rehabilitasi. “Jadi di sini peran TAT menjadi penting untuk menjustifikasi apakah ini diproses hukum atau tidak, kalau ini rehabilitasi apakah dia perlu rawat inap atau tidak, ataukah dia cukup rawat jalan,” kata Eddy.

Eddy menyatakan saat ini UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa setiap pengguna harus melewati proses hukum. Kepastian apakah pengguna akan terkena vonis pidana atau rehabilitasi baru didapat setelah proses penegakan hukum.

Dalam rancangan UU Narkotika yang baru, kata Eddy, proses tersebut akan dibalik. “Yang lebih dulu itu rehabilitasi, baru kemudian TAT ini yang akan memberikan penilaian apakah diproses secara hukum atau tindakan rehabilitasi,” ujar Eddy.

Eddy menyampaikan proses itu juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. “Sanksi di dalam KUHP itu tidak mesti pidana. Sanksi di dalam KUHP itu ada dua, pidana dan tindakan,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus