Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Ketika Pejabat Terbelit Panama Papers

Panama Papers menyeret sejumlah pejabat publik. Bisa dikenai hukuman pidana.

11 April 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH pejabat publik—yang termasuk dalam hampir 900 nama warga negara Indonesia pada bocoran dokumen firma Mossack Fonseca di Panama—patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Sulit mencari alasan yang membenarkan tindakan mereka memakai jasa firma itu untuk membuka perusahaan di sejumlah yurisdiksi "surga pajak". Paling tidak perbuatan itu mengindikasikan usaha penggelapan pajak.

Bocoran dokumen itu, yang sejak setahun lalu menjadi bahan investigasi 370 jurnalis dari 76 negara—termasuk Tempo, satu-satunya media Indonesia—dikoordinasi The International Consortium of Investigative Journalists, mesti dimanfaatkan semaksimal mungkin. Pemerintah Indonesia bisa meniru Australia, yang sekarang menyelidiki 800 penduduknya yang pernah menjadi klien Mossack Fonseca.

Pemerintah Indonesia perlu mengungkap motif pejabat publiknya membuka perusahaan di kawasan tax heaven. Dari bocoran dokumen yang dikenal sebagai "Panama Papers" ini, tak satu pun pejabat publik melaporkan perusahaan luar negerinya. Tindakan ini saja sudah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu tegas-tegas mewajibkan pejabat melaporkan harta kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Bisa saja perusahaan di kawasan "surga pajak" itu dipakai untuk mempermudah transaksi dan menghindari pungutan pajak tinggi. Panama Papers mengungkap modus lain: menyembunyikan data diri dan melakukan cuci uang hasil kejahatan. Tak ada jaminan pejabat publik Indonesia bebas dari perbuatan buruk semacam ini.

Melalui perusahaan yang berdiri atas jasa Mossack Fonseca, berbagai modus kejahatan bisa dilakukan. Misalnya membuat transaksi palsu dengan tujuan mengurangi laba, yang ujung-ujungnya mengurangi pajak. Bisa juga perusahaan itu dipakai sebagai "kamuflase" untuk menyembunyikan pemilik sebenarnya, dengan menciptakan "pemilik boneka", demi mengamankan transaksi gelap atau hasil kejahatan. Perusahaan bikinan Mossack Fonseca dapat juga dipakai buat mempermudah transfer kepada mereka yang secara hukum bermasalah. Kemungkinan lain yang lebih mengerikan: perusahaan itu dipakai untuk menyembunyikan transaksi kriminal, seperti korupsi, narkotik, bahkan terorisme.

Pemerintah Indonesia mesti memanfaatkan Panama Papers untuk mencari kaitan pejabat publiknya dengan kasus besar yang belum "terang-benderang"—seperti Petral. Sejauh ini, Panama Papers baru menguak jaringan bisnis tiga pengusaha gas dan minyak Indonesia, yakni Riza Chalid, yang sampai sekarang kabur entah ke mana; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Johnny Gerald Plate; dan pengusaha Irawan Prakoso. Kalau pemerintah serius, bukan tak mungkin kaitan Riza Chalid dengan sejumlah pejabat publik pada masa pemerintahan lalu bisa terungkap.

Panama Papers juga dapat digunakan buat melacak kaitan buron, umpamanya Joko Tjandra, dengan sejumlah aparat "resmi". Sulit diterima akal sehat bahwa dari tempat pelariannya terpidana kasus Bank Bali itu dapat menjalankan bisnis dengan leluasa. Kalau penelusuran pemerintah berhasil, akan jelas dengan siapa selama ini Joko Tjandra "berkongsi". Bukan hanya uang pajak bisa dihasilkan, aset para pelanggar hukum itu juga bisa disita.

Bocoran dokumen itu menaksir tak kurang dari Rp 2.300 triliun uang orang Indonesia ditanam di kawasan tax heaven di seluruh dunia. Anggaran belanja kita setahun tak mencapai angka itu. Pejabat Indonesia yang terlibat tidak hanya perlu mundur mengikuti cara Perdana Menteri Islandia Sigmundur Gunnlaugsson, tapi juga harus diusut dan diperkarakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus