Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Editorial Tempo.co
---
Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, adalah ujian kenegarawanan Anwar. Apakah Anwar akan mengutamakan muruah MK dengan menghindari segala potensi benturan kepentingan atau justru sebaliknya? Pilihan Anwar bisa mempengaruhi putusan MK selama dia menjabat.
Memang asmara bisa dialami siapa saja. Dengan siapa seseorang akan menikah, itu adalah pilihan pribadi. Namun pernikahan Anwar dan Idayati bukan pernikahan biasa. Kepentingan jabatan publik dan kepentingan pribadi bertemu dalam periparan Ketua MK dan presiden. Pendapat bahwa konflik kepentingan tak terjadi karena pernikahan tersebut terjadi jauh setelah Anwar dan Jokowi menjabat, jelas dangkal. Justru setelah berada dalam jabatan, mereka terikat pada pilihan etis.
Mari kita rinci kewenangan MK. Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara. Ketiga, memutuskan pembubaran partai politik. Terakhir, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Lembaga yang lahir pada 2003 ini juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden maupun wakil presiden. Kesimpulannya jelas: semua kewenangan dan kewajiban MK bisa bersinggungan dengan presiden.
Dalam pengujian undang-undang, MK adalah harapan publik untuk meluruskan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Tak semua undang-undang yang dibuat eksekutif dan legislatif hasilnya berkualitas. Contohnya Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional meski bersyarat. Ketika suatu undang-undang diuji di MK, sudah pasti pemerintah—yang dikepalai presiden—merupakan salah satu termohon. Bagaimana mungkin itu bukan konflik kepentingan bagi adik ipar ketika kelak ikut memutus pekara. Apalagi jika undang-undang tersebut merupakan usulan pemerintah.
Dalam sengketa kewenangan, presiden adalah lembaga negara yang kewenangannya bisa saja dipersoalkan lembaga lain yang juga diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar. Begitu pula dalam hal pembubaran partai politik atau perselisihan pemilihan umum. Sebagai kepala pemerintahan, presiden adalah bagian dari termohon. Tapi dia juga bisa jadi termohon ataupun pemohon langsung apabila terjadi peselisihan hasil pemilu. Contohnya pada 2019, ketika kemenangan Jokowi sebagai inkumben digugat oleh Prabowo Subianto, lawannya.
Potensi konflik kepentingan paling kentara dalam perkara pemakzulan. Jika DPR memiliki dugaan kuat terjadi pelanggaran oleh presiden, MK wajib memberikan putusan. Sehingga, mustahil menyebut pernikahan seorang Ketua MK dan adik presiden tidak memiliki potensi konflik kepentingan.
Seorang hakim haruslah bebas dari pengaruh apa pun, termasuk kekerabatan dan kekuasaan. Undang-Undang Kekuasaaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim harus mundur apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa. Kekukuhan Anwar enggan mundur dari jabatannya bisa melongsorkan kepercayaan publik terhadap MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini