Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mereka Berhak Pulang

Pemerintah Lombok Barat melarang pengungsi Ahmadiyah pulang. Pelanggaran hak asasi yang terang-terangan.

23 Maret 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN alasan apa pun, pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat tak boleh melarang Jemaah Ahmadiyah di pengungsian kembali ke rumah masing-masing. Dasar larangan itu sungguh sulit dipahami. Jika larangan pemerintah Lombok Barat tak dicabut, para pengungsi korban persekusi agama itu selamanya bakal terlunta-lunta. Mereka tak punya kesempatan untuk bisa menjalani hidup seperti sedia kala.

Kekhawatiran pemerintah daerah mengenai keamanan—entah bagi pengungsi atau masyarakat yang lebih luas—menunjukkan pemerintah Lombok Barat hendak lepas tangan. Setidaknya pemerintah daerah terkesan menghindar dari keharusan melindungi warganya. Padahal perlindungan bagi siapa saja di satu wilayah adalah tugas pemerintah setempat. Tak boleh ada pengaruh kepentingan dan intimidasi terhadap kelompok dan golongan mana pun, atau alasan lain, yang bisa menghalangi pemerintah dari kewajiban ini. Untuk memastikan terselenggaranya rasa aman, pemerintah punya perangkat dan aparat.

Kesan bahwa pemerintah Lombok Barat telah menjalankan kewajibannya sempat timbul bulan lalu. Ketika itu, Bupati Lombok Barat menyambut baik rencana 68 pengungsi dari 17 keluarga untuk pulang ke rumah mereka di Kampung Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Bupati memang tetap mengimbau mereka mematuhi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah. Bupati bahkan menjanjikan bantuan untuk warga Ahmadiyah, ”Sebab mereka warga Lombok Barat.”

Jumlah semua pengungsi itu sekurang-kurangnya 137 orang, berasal dari 33 keluarga. Mereka terusir dari kampung halaman setelah rumah dan harta benda mereka rusak akibat serbuan warga yang menganggap mereka menistakan Islam pada awal Februari 2006. Selama tiga tahun terakhir mereka ditampung di Asrama Transito, Mataram, dan hidup tanpa kepastian. Tak semua memutuskan pulang, karena ada yang rumahnya sudah mustahil ditempati. Mereka yang memutuskan pulang telah bersurat ke Gubernur Nusa Tenggara Barat. Mereka juga menyatakan bersedia mematuhi Surat Keputusan Bersama, seraya mengimbau tak ada lagi kekerasan terhadap mereka.

Namun kesan bahwa pemerintah Lombok Barat bersikap akomodatif cepat musnah. Setelah keluar larangan, rencana para pengungsi untuk pulang pada akhir pekan lalu batal.

Alasan Bupati juga terkesan ”buang badan”, bahwa larangan pulang itu diputuskan dalam pertemuan yang juga dihadiri tokoh masyarakat Ketapang dan pemimpin Ahmadiyah setempat. Bagaimanapun prosesnya, jatuhnya keputusan itu jelas bukti bahwa Bupati terang-terangan sudah ingkar janji.

Lebih serius lagi, tindakan yang akan diikuti dengan pembelian aset para pengungsi itu—sehingga mereka diharapkan bisa pindah ke tempat lain—merupakan pelanggaran atas hak kehidupan layak yang dijamin konstitusi. Termasuk hak untuk tinggal dan mencari nafkah di mana saja.

Semestinya pemerintah Lombok Barat memilih langkah yang tak menimbulkan akibat lebih buruk pada kondisi pengungsi. Tanpa hal itu, sadar atau tidak, pemerintah Lombok Barat telah memberikan restu kepada praktek diskriminasi golongan dan ancaman kekerasan terhadap penganut suatu keyakinan.

Alih-alih hendak mempertahankan situasi aman yang sebenarnya palsu, pemerintah Lombok Barat justru membubuhkan unsur yang bakal melanggengkan persekusi sistematis terhadap Ahmadiyah. Dan bisa saja ini terjadi pada kelompok minoritas dan kelompok lain yang ”berbeda”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus