Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Banjir adalah bencana alam yang bisa diprediksi, diantisipasi, dan diatasi.
Fenomena perubahan iklim dan degradasi lingkungan menuntut perubahan dalam tata kelola air.
Pemerintah pusat dan daerah di Jakarta dan sekitarnya harus bekerja sama untuk mengatasinya.
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banjir Jakarta adalah bencana alam yang bisa diprediksi, diantisipasi, dan diatasi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah jauh-jauh hari telah menginformasikan mengenai prakiraan cuaca pada musim hujan. Informasi itu termasuk kapan puncak musim hujan tiba, yang ditandai dengan curah hujan dan intensitas hujan tertinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fenomena pemanasan global, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan menuntut langkah nyata terhadap perubahan tata kelola air berkelanjutan. Kota menghadapi tantangan percepatan konservasi tata guna lahan dan air tanah, erosi, sedimentasi, sistem saluran air yang buruk, serta penyusutan sungai dan situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).
Banjir yang berulang kali melanda Jakarta dan sekitar seharusnya mampu menyadarkan kota dan kita untuk membangun kota selaras air. Langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, berbekal prediksi BMKG dan rekomendasi Peta Rawan Bencana (Bappenas, 2017; BNPB, 2017), pemerintah daerah Jakarta dan sekitarnya perlu mengaudit rencana tata ruang wilayah yang senapas dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Permukiman yang terkena dampak banjir dan tanah longsor direlokasi ke zona aman bencana. Kawasan resapan air dikonservasi menjadi hutan lindung untuk meningkatkan kemampuan daya serap air.
Kedua, untuk mengatasi banjir kiriman, pemerintah pusat dan daerah Jakarta dan sekitarnya bekerja sama memulihkan 13 sungai, yakni Sungai Ciliwung, Pesanggrahan, Angke, Sunter—empat sungai yang menjadi prioritas pembenahan pada 2022 sesuai dengan kesepakatan pemerintah DKI serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2012. Selain itu, ada Sungai Mookervart, Grogol, Krukut, Baru Barat, Baru Timur, Cipinang, Buaran, Kramat Jati, dan Cakung yang perlu ditangani.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pemerintah daerah harus membebaskan lahan di sekitar sungai dan merelokasi penduduk ke rumah susun. Pemerintah juga harus memperlebar dan memperdalam badan sungai agar kapasitas daya tampung air sungai optimal serta menyelaraskan naturalisasi dan normalisasi penataan bantaran sungai agar tak kalah dengan Sungai Yarra di Melbourne, Sungai Thames di London, dan Sungai Seine di Paris.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah Jakarta dan sekitarnya harus merevitalisasi SDEW. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane mencatat bahwa jumlah situ di Jakarta dan sekitarnya adalah 400-600 buah pada 1960-an dan tersisa 208 buah pada 2018. Di DKI Jakarta, ada 16 situ, dengan rincian 8 situ di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Selatan, 2 di Jakarta Pusat, dan 1 di Jakarta Utara. Di Jawa Barat terdapat 146 situ, yang meliputi 14 situ di Kabupaten Bekasi, 4 di Kota Bekasi, 96 di Kabupaten Bogor, 6 di Kota Bogor, dan 26 di Kota Depok. Banten memiliki 46 situ, yang terdiri atas 29 situ di Kabupaten Tangerang, 8 di Kota Tangerang, dan 9 di Kota Tangerang Selatan.
Revitalisasi situ, danau, embung, dan waduk dilakukan dengan pendekatan integralistik ekologi hidraulik agar mereka dapat berfungsi menurunkan rembesan horizontal, menahan tanah longsor, menurunkan suhu, menahan air, dan memperbaiki kualitas baku mutu air serta meningkatkan kualitas ekosistem dan keragaman satwa liar. Jarak sempadan SDEW sejauh 50 meter, dihitung dari muka air tertinggi dan bebas dari bangunan. Pemerintah daerah harus membebaskan lahan sekitarnya dan merelokasi penduduk. Pemerintah pusat harus memperlebar, memperdalam, serta menghijaukan badan situ dan lainnya untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air.
Keempat, untuk mengatasi banjir lokal, pemerintah kota/kabupaten harus merehabilitasi saluran air masing-masing kota secara menyeluruh dan terpadu. Kapasitas daya tampung saluran harus diperbesar. Jika curah hujan dari 100 mililiter per hari meningkat menjadi 350 mililiter per hari, dimensi saluran harus diperbesar. Saluran mikro/tersier/lingkungan diperbesar, dari 50 sentimeter ke 150 sentimeter. Saluran meso/sekunder/kawasan diperbesar dari 100 sentimeter ke 300 sentimeter. Adapun saluran makro/primer/kota diperluas dari 150 sentimeter ke 500 sentimeter.
Saluran air perlu dirawat agar bebas sampah, limbah, lumpur, dan bangunan. Rehabilitasi saluran harus dilakukan bersamaan dengan revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas bawah tanah secara terpadu. Air tersebut dialirkan dan ditampung ke SDEW terdekat.
Kelima, pemerintah harus menambah besaran ruang terbuka hijau (RTH) dari kondisi saat ini menjadi minimal 30 persen dari total luas wilayah kota/kabupaten. Semakin luas ruangnya, semakin besar kemampuan daya serap air tanah untuk meredam banjir. Perbanyak RTH berupa taman, hutan kota/mangrove, kebun raya, permakaman, serta jalur hijau median jalan, bantaran sungai, tepi rel kereta api, kolong jalan/jembatan layang, dan bawah saluran udara tegangan tinggi.
Keenam, untuk mengatasi banjir rob, Pemerintah DKI Jakarta harus merestorasi kawasan pantai utara. Kawasan tepi pantai diperluas selebar 500 meter ke arah daratan dan dibebaskan dari permukiman. Kawasan itu dapat dijadikan RTH pengaman pantai untuk meredam abrasi, menahan limpasan air laut, mengurangi terjangan tsunami, menyaring polutan, sekaligus habitat ekosistem pantai.
Semua hal ini hanya bisa terwujud bila pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jakarta dan sekitarnya dapat bekerja sama dan bahu-membahu melakukannya. Penanganan parsial tidak akan dapat mengatasi banjir Jakarta dan sekitarnya karena air tak mengenal batas wilayah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo