Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Praktik Lancung Dokter Kita

Kongkalikong antara dokter dan perusahaan farmasi seputar penjualan obat masih terus berlangsung. Perlu gebrakan Menteri Kesehatan baru.

8 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto harus segera menertibkan segala praktik kongkalikong perusahaan farmasi, dokter, dan rumah sakit dalam hal meresepkan obat untuk pasien. Tidak hanya merugikan masyarakat karena harga obat menjadi lebih mahal, praktik lancung itu menyebabkan pasien kerap membeli obat yang sebenarnya tidak diperlukan.

Tiga tahun lalu, menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, kolusi itu menyebabkan hampir 40 persen anggaran negara untuk kesehatan tersedot ke belanja obat yang mahal. Kini, investigasi majalah Tempo mengungkap bagaimana praktik ini masih -terjadi di PT Kalbe Farma Tbk.

Divisi penjualan obat di perusahaan itu kerap mengguyur para dokter dengan komisi, bonus, dan pelbagai fasilitas yang tidak wajar agar mereka meresepkan obat yang diproduksi Kalbe. Segepok dokumen internal Kalbe menunjukkan pembayaran rutin Rp 5-50 juta langsung ke rekening dokter di berbagai rumah sakit di Jakarta pada 2011-2019. Beberapa medical representative di perusahaan itu juga mengaku masih melakukan praktik serupa sampai sekarang.

Ini untuk ketiga kalinya majalah Tempo membongkar permain-an kotor perusahaan farmasi dengan dokter dan rumah sakit. Pada 2001, Tempo menerbitkan laporan komisi dari Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, serta PT Pratapa Nirmala untuk para dokter dan pada 2015 dari Interbat Pharmaceutical. Setahun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi merilis ke publik ada perusahaan farmasi di Palembang yang memberikan gratifikasi Rp 600 miliar kepada para dokter agar meresepkan obat produksinya.

Artinya, praktik pemberian komisi tak wajar seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Sebagian dokter bahkan memandangnya sebagai hal yang wajar. Padahal Menteri Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan untuk mencegah gratifikasi perusahaan obat kepada dokter. Peraturan itu melarang dokter berhubungan langsung dengan perusahaan farmasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi juga sudah mengatur larangan gratifikasi kepada tenaga kesehatan. Ada pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat pelaku gratifikasi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun memperkuatnya dalam kode etik IDI yang tak membolehkan anggotanya menerima pemberian perusahaan farmasi. Sebaliknya, Ikatan Apoteker Indonesia melarang anggotanya memberikan apa pun kepada dokter.

Lemahnya pengawasan atas peraturan itu membuat kongkalikong perusahaan obat dengan dokter dan rumah sakit masih terjadi. Faktor kerasnya persaingan di antara perusahaan farmasi berebut pasar penjualan obat ikut memberikan andil. Kuasa dokter menentukan resep juga membuatnya berada dalam posisi diuntungkan dalam relasinya dengan tenaga pemasaran dari pabrik farmasi yang kerap dikejar target penjualan.

Yang jelas, ujung-ujungnya, masyarakatlah yang dirugikan. Dengan iming-iming insentif tak wajar dari pabrik obat, dokter dan rumah sakit bisa tergoda mengabaikan aspek perlindungan pasien. Tindakan semacam itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Inilah pekerjaan rumah besar yang mesti diselesaikan Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Ini juga pembuktian bagi dirinya yang berjanji memerangi mafia obat. Di sisi lain, dukungan industri farmasi tentu tetap dibutuhkan untuk kepentingan kemajuan dunia kesehatan dan profesi kedokteran, bukan justru keuntungan perorangan dokter atau rumah sakit tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus