Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

SDM Unggul dan HAM

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mencanangkan bahwa sumber daya manusia unggul adalah kebutuhan Indonesia pada masa depan.

30 Januari 2020 | 07.30 WIB

SDM Unggul dan HAM
Perbesar
SDM Unggul dan HAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Amiruddin al-Rahab
Komisioner Komnas HAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mencanangkan bahwa sumber daya manusia unggul adalah kebutuhan Indonesia pada masa depan. Kehendak Presiden itu bisa dimaknai jika SDM unggul itu gagal disiapkan, masa depan Indonesia akan suram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengapa demikian? Sebab, dalam menghadapi perubahan yang begitu cepat dan kompetisi antarbangsa yang begitu ketat sekarang ini, SDM yang kerdil, tertekan, serba takut, dan stres akan tergilas dalam kompetisi memperebutkan sumber daya dunia. SDM dengan karakter seperti itu tidak memiliki kepercayaan diri dalam berkompetisi dengan siapa pun dan dalam bidang apa pun.

Dalam perspektif hak asasi manusia, SDM unggul adalah keluaran dari upaya penyelenggaraan negara dan pemerintah untuk menghormati dan menghargai harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain, hanya manusia-manusia yang hak asasinya terlindungi dan terpenuhi oleh aparat negara dan pejabat pemerintah yang akan mampu menjadi SDM unggul.

Karena itu, kabinet Jokowi jilid dua ini harus menjadikan norma-norma HAM penting dalam menjalankan semua programnya. Hal itu penting. Pertama, untuk memastikan adanya keberpihakan kepada mereka yang selama ini terpinggirkan dan tersisihkan dari sisi sasaran dan tujuan tiap-tiap program. Kedua, memastikan adanya ruang untuk menjangkau dan terjangkaunya program-program itu oleh rakyat di daerah-daerah yang terpencil, terluar, dan tertinggal. Ketiga, memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk mempersempit kesenjangan yang ada antara daerah yang telah maju dan daerah-daerah yang masih tertinggal.

Tiga prinsip tersebut, dari kacamata HAM, merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ketentuan-ketentuan mengenai pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya telah ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Sementara itu, kewajiban negara atau pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak ini adalah negara harus aktif dan menggunakan segenap ketersediaan sumber daya negara.

Singkatnya, SDM unggul merupakan buah dari pelayanan publik dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar manusia. Karena itu, memperbaiki pelayanan publik di seantero Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil, menjadi kewajiban negara dalam rangka memenuhi hak asasi manusia.

Di lain sisi, SDM unggul juga harus dimaknai sebagai SDM yang bebas dari tindakan-tindakan yang tak manusiawi, rasa takut, bebas dari ancaman tindakan-tindakan intoleransi, bebas dari penggusuran yang semena-mena, serta bebas dari perampasan lahan secara brutal.

Artinya, jika SDM Indonesia masih dalam perundungan tindakan yang tidak manusiawi, terus-menerus terancam oleh tindakan intoleransi dan kekerasan, kerap terancam oleh penggusuran serta mudah terjadinya perampasan lahan, SDM Indonesia tidak akan pernah bisa unggul. SDM yang hak-hak sipilnya terancam akan menjadi SDM yang tidak bisa berkembang.

Karena itu, modal dasar untuk menciptakan SDM unggul, dari perspektif hak-hak sipil dan politik, adalah, pertama, SDM Indonesia harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan diri dan berpendapat. Negara harus bisa menjamin kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berkumpul. Kedua, SDM Indonesia harus bebas dari ancaman kekerasan, baik dari aparatus negara maupun oleh kelompok-kelompok vigilante. Ketiga, jaminan hukum yang pasti pada hak atas perumahan yang layak serta kepemilikan lahan. Dengan demikian, SDM Indonesia akan bebas dari tekanan rasa takut.

Hanya SDM yang merasa hak-hak asasinya terjamin yang akan bisa menjadi kreatif, inovatif, dan produktif. SDM yang hak-hak asasinya terus-menerus tertekan atau terlanggar, sulit didorong menjadi kreatif dan produktif.

Karena itu, sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Undang-Undang Hak Sipil dan Politik, kondisi untuk SDM unggul harus dimaknai sebagai kondisi saat setiap warga negara Indonesia bisa menikmati hak-hak sipil dan politik serta hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.

Maka, SDM unggul bukan semata-mata ditempatkan dalam ruang rekayasa teknokratik dan birokratis, tapi ditujukan pada pemenuhan hak asasi manusia. Wacana SDM unggul juga tidak boleh menempatkan manusia sebagai makhluk ekonomi yang hanya dieksploitasi bagi kebutuhan industri.

Perspektif HAM untuk meneropong wacana SDM unggul sangat penting karena kita berhadapan dengan tantangan-tantangan baru, yaitu pertumbuhan populasi yang begitu besar, yang pada gilirannya akan menghadirkan barisan pencari kerja atau barisan penuntut hidup layak.

Selain itu, ada tantangan ekologis, yaitu mulai menurunnya daya dukung ekologi untuk jumlah penduduk yang terus membengkak. Hal itu tampak dari bencana alam yang terus sambung-menyambung, dari kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan yang sangat luas, hingga banjir di hampir semua wilayah padat populasi. Itu gejala keras dari rusaknya hutan dan lingkungan, sebagai tanda-tanda nyata dari perubahan iklim.

Tantangan lain adalah munculnya teknologi komunikasi berkarakter baru, yaitu memungkinkan semua pihak, selama tersambung dengan Internet dan telepon seluler, yang bisa menjadi pembuat wacana dan bisa menghimpun pendukung. Artinya, situasi kritis bisa mudah tercipta di tengah publik.

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus