Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menerima sikap pemerintah yang belum menyetuji pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Ketua Komisi Hukum, Bambang Soesatyo, yakin satuan ini akan tetap dibentuk dalam waktu dekat meski urung terjadi tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia pemerintah hanya menunda pembentukan unit ini dan bukan menolak sepenuhnya. "Dalam bahasa politik, menunda dan mengkaji itu berarti masih bisa memberi ruang untuk dijalankan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar ini menuturkan pemerintah menunda pembentukan ini dengan alasan pertimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 yang segera diputuskan dan perlunya pendalaman lebih jauh. Ia berharap pemerintah bisa cepat menyelesaikan kajiannya sehingga Densus Antikorupsi bisa segera terbentuk tahun depan. "Tidak dalam waktu lama, ya artinya tidak lebih dari setahun," tuturnya.
Bila pemerintah bisa menyelesaikan kajiannya itu dalam waktu singkat, maka anggaran untuk detasemen ini bisa dimasukkan ke dalam APBN Perubahan 2018. "Bisa kalau cepat," ujarnya.
Dengan batalnya pembentukan Densus Antikorupsi, maka saat ini yang ditunggu-tunggu adalah bagaimana Presiden Joko Widodo memaksimalkan Kejaksaan dan Kepolisian, sebagai dua institusi yang ada di bawah tanggung jawabnya langsung, untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi memberantas korupsi.
Menurut Bambang, KPK memiliki keterbatasan di sektor sumber data manusia dan jaringannya. Sebabnya presiden harus mendorong dan memimpin langsung Kepolisian dan Kejaksaan untuk membantu KPK.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan presiden meminta pihaknya memaparkan dan mengkaji lebih detil Densus Antikorupsi ini. Namun pemerintah tidak memberikan waktu bagi kepolisian untuk mendalami lebih jauh rencana pembentukan Densus. Pemerintah, kata Tito, menunggu kesiapan dari Koprs Tri Brata itu.
Tito berujar kepolisian sudah memiliki kelompok kerja internal yang ditugasi melakukan kajian mendalam soal Densus Antikorupsi. "Membuat naskah akademik, mengundang para ahli baik internal maupun eksternal, mengundang stakeholder, kawan, dam mitra, bila perlu KPK dan Kejaksaan untuk mematangkan konsepnya," tuturnya.
AHMAD FAIZ